[1]
Lim, S.A. 2015. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jasa Intermediasi Keuangan Perbankan Di Indonesia.
BIP’s JURNAL BISNIS PERSPEKTIF
. 7, 2 (Jul. 2015), Hal. 119 - 143. DOI:https://doi.org/10.37477/bip.v7i2.84.