[1]
Simbolon, M. 2014. Perjanjian Internasional Sebagai Instrumen Rekayasa Global Dan Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan. SAPIENTIA ET VIRTUS. 1, 1 (Mar. 2014), Hal 49 - 81. DOI:https://doi.org/10.37477/sev.v1i1.156.