[1]
Firdaus, H. 2019. Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. SAPIENTIA ET VIRTUS. 4, 1 (Mar. 2019), Hal 18 - 45. DOI:https://doi.org/10.37477/sev.v4i1.186.