[1]
William, W. 2020. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pekerja Dan Pengusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. SAPIENTIA ET VIRTUS. 5, 2 (Sep. 2020), 47 - 64. DOI:https://doi.org/10.37477/sev.v5i2.317.