Firdaus, H. (2019). Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. SAPIENTIA ET VIRTUS, 4(1), Hal 18 - 45. https://doi.org/10.37477/sev.v4i1.186