Firdaus, Hasan. 2019. “Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”. SAPIENTIA ET VIRTUS 4 (1), Hal 18 - 45. https://doi.org/10.37477/sev.v4i1.186.