Firdaus, H. (2019) “Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”, SAPIENTIA ET VIRTUS, 4(1), pp. Hal 18 - 45. doi: 10.37477/sev.v4i1.186.