[1]
W. William, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pekerja Dan Pengusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, SEV, vol. 5, no. 2, pp. 47 - 64, Sep. 2020.