[1]
S. P. Manurung and F. Sujanto, “Mengkaji Konsekuensi Dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi”, SEV, vol. 7, no. 1, pp. Hal 44 - 59, Mar. 2022.