[1]
I. Mardiyanto, “Perjanjian Internasional Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional dan Internasional: (Analisis Pasal 9 dan 18 Undang-Undang Perjanjian Internasional)”, SEV, vol. 8, no. 1, pp. Hal 185-209, Apr. 2023.