Firdaus, H. “Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”. SAPIENTIA ET VIRTUS, Vol. 4, no. 1, Mar. 2019, pp. Hal 18 - 45, doi:10.37477/sev.v4i1.186.