1.
Firdaus H. Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. SEV [Internet]. 2019Mar.31 [cited 2024Nov.24];4(1):Hal 18 - 45. Available from: https://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/view/186