Edukasi Hukum bagi Masyarakat terhadap Bahaya dan Perlindungan Hukum Pinjaman Online Ilegal
Abstract
Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia menimbulkan keresahan hukum dan sosial di masyarakat, terutama akibat penyalahgunaan data pribadi, penagihan dengan ancaman, serta bunga tidak wajar. Rendahnya literasi hukum dan keuangan digital masyarakat menjadi salah satu faktor utama tingginya kerentanan terhadap kejahatan berbasis teknologi ini. Kegiatan pengabdian ini bertujuan memberikan edukasi hukum kepada Perkumpulan Masyarakat Tionghoa Surabaya (PMTS) mengenai perbedaan pinjol legal dan ilegal serta bentuk perlindungan hukumnya. Kegiatan dilaksanakan pada 24 Mei 2025 di kantor PMTS dengan melibatkan sekitar 80 peserta. Metode yang digunakan bersifat partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi terbuka, simulasi, serta pengukuran pre–post test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman hukum peserta, tingginya antusiasme dalam mengungkap kasus nyata terkait pinjol ilegal, serta permintaan komunitas terhadap pendampingan hukum lanjutan. Kegiatan ini menegaskan pentingnya pendekatan edukatif berbasis komunitas sebagai bentuk perlindungan hukum preventif dalam menghadapi tantangan hukum era digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Retno D.P. Sari, Antonius Kristian Manao, Michael Manullang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.