PENYULUHAN DAN EDUKASI IDENTIFIKASI MODUS PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI MASYARAKAT
Abstract
Penipuan online adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan modus-modus tertentu menggunakan jaringan internet melalui platform digital untuk menipu. Perlu dilakukan upaya pencegahan penipuan kepada masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan edukasi sehingga masyarakat menyadari dan mengetahui indikasi-indikasi penipuan yang diterima sehingga tidak menjadi korban penipuan. Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini yaitu survei dan sosialisasi berupa presentasi materi dan sharing pengalaman serta upaya-upaya yang perlu dilakukan agar tidak mudah menjadi korban penipuan. Dari hasil penyuluhan dan edukasi diperoleh hampir semua peserta pernah menerima beberapa pesan atau telpon modus penipuan, dan beberapa peserta sudah pernah menjadi korban penipuan berupa kerugian sejumlah uang, dan kebocoran data pribadi. Setelah kegiatan penyuluhan dan edukasi, peserta merasa selalu perlu mewaspadai setiap dugaan penipuan media sosial baik melalui whatsapp, facebook, penjualan online, maupun telpon. Selain itu, peserta dihimbau untuk tidak mudah percaya terhadap telpon atau pesan yang diterima dengan iming-iming hadiah, sejumlah uang, karena tidak ada kekayaaan yang instan dan mudah diperoleh dengan cara yang instan. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala dengan sasaran yang berbeda-beda, dan sebagai upaya agar korban penipuan tidak menjadi korban lagi dan tidak ada korban penipuan yang baru.
Copyright (c) 2024 Yosefina Finsensia Riti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.