Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya

  • Melina Gabrila Winata Universitas Katolik Darma Cendika
Keywords: perlindungan hukum, konsumen, kosmetik ilegal berbahaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlidungan hukum bagi konsumen atas penjualan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tidak memiliki ijin BPOM. Metode dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif dengan Pendekatan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus bertujuan meneliti aturan yang terkait dengan perlindungan konsumen dan yang berhubungan dengan menggunakan kasus Salon kecantikan Iva Skincare. Kosmetik yang digemari oleh masyarakat dengan memiliki kandungan-kandungan yang baik bagi di kulit serta bisa mencerahkan kulit dengan waktu yang cepat. Karena hal tersebut para pelaku usaha memanfaatkan peluang usaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan diedarkan tanpa memiliki ijin BPOM. Kerugian yang dialami oleh konsumen setelah menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahya kulit menjadi merah-merah dan kulit menjadi iritasi, dengan adanya kerugian yang dialami konsumen pihak pelaku usaha seharusnya memberikan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat pada pasal 19 mengenai  kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha mengenai bentuk tanggungjawab dari pelaku  usaha kepada konsumen yang belum dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai ganti rugi.  Sebagai Pelaku usaha terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan terhadap konsumen yaitu pelaku usaha wajib memberikan informasi mengenai produk kosmetik yang diperjual belikan serta prouk yang diedarkan di pasaran harus memiliki ijin dari BPOM.

Author Biography

Melina Gabrila Winata, Universitas Katolik Darma Cendika

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

Published
2022-03-30
Section
Articles