IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA ANAK DI INDONESIA

Authors

  • Ebertwin Fakultas Hukum Univesitas Katolik Darma Cendika

DOI:

https://doi.org/10.37477/sev.v10i2.1015

Keywords:

Restorative justice;, Diversion;, Juvenile Justice system;, SPPA 2012;, PERMA No. 4/2014;, Victim recovery;

Abstract

Studi ini meneliti prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam menyelesaikan kejahatan ringan yang melibatkan anak-anak di Indonesia. Dengan mengacu pada perkembangan historis keadilan restoratif, dari komunitas korban-pelaku pada tahun 1970-an dan penerapannya melalui pengalihan kasus anak di Indonesia pada awal tahun 2000-an hingga pemberlakuan Undang-Undang No. 11/2012 (SPPA) dan PERMA No. 4/2014, studi ini menggunakan pendekatan kualitatif, empiris-yuridis terhadap mediasi, bantuan, dan faktor pendukung implementasi. Temuan menunjukkan bahwa mekanisme pengalihan dan restoratif memainkan peran penting dalam memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat serta mengurangi beban catatan formal. Namun, implementasinya terhambat oleh keterbatasan fasilitator yang terlindungi, infrastruktur musyawarah, legitimasi hukum adat yang tidak selalu diakui, serta kompleksitas kasus dan tekanan sosial dalam kasus-kasus serius. Studi ini menyoroti perlunya memperkuat peraturan pelaksana, kapasitas fasilitator, pengakuan peran hukum adat sejalan dengan prinsip-prinsip restoratif, dan langkah-langkah implementasi kasus yang tepat untuk melindungi hak-hak anak dan mencapai tujuan reintegrasi. Rekomendasi kebijakan ditujukan untuk meningkatkan dukungan dan sumber daya kelembagaan guna memastikan keberagaman yang efektif dan berorientasi pada pemulihan.

References

Jurnal

Arief, H., & Ambarsari, N. 2018. “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Al-Adl: Jurnal Hukum 10(2): 173–190.

Ernis, Y. 2016. “Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak di Indonesia (Diversion and Restorative Justice in Case Settlement of Juvenile Justice System in Indonesia).” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 10(2): 163–174.

Jusuf, M. B. 2023. “Tinjauan Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penuntutan Tindak Pidana Ringan.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1(02): 1–16.

Ngurah, I Gusti Kadek Juliana, dan Surya Mahendra. 2025. “Peran Bhabinkamtibmas dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Restorative Justice di Polsek Kuta Utara.” Jurnal Yusthima 5(1).

Rahmadani, M., & Karli, K. 2025. “Efektivitas Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Anak dalam Hukum Pidana Indonesia.” Decisio: Law Journal 2(1): 30–35.

Setyowati, Sulis. 2024. “Problematika Penerapan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Hukum 6(4): 11679–11693.

Isriawaty, Fheriyal Sri. 2015. “Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Hukum 3: 1–10.

Buku

Sudewo, Fajar Ari. Pendekatan Restorative Justice bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

Makar , E. (2025). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA ANAK DI INDONESIA. SAPIENTIA ET VIRTUS, 10(2), 631–638. https://doi.org/10.37477/sev.v10i2.1015

Issue

Section

Articles