Perjanjian Internasional Sebagai Instrumen Rekayasa Global Dan Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan

Authors

  • Manuel Simbolon SIADARI & PARTNERS Law Firm

DOI:

https://doi.org/10.37477/sev.v1i1.156

Keywords:

perjanjian internasional, soft law, hard law

Abstract

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang sering digunakan. Dalam bidang lingkungan hidup, terdapat banyak perjanjian internasional yang telah dibuat untuk mengkoordinasikan kebijakan negara-negara di bidang lingkungan hidup. Perjanjian internasional tersebut digunakan sebagai instrumen rekayasa global. Namun banyak di antara perjanjian internasional tersebut berkarakter soft law sehingga tidak dapat mengikat negara-negara dan mempengaruhi kebijakan nasionalnya di bidang lingkungan hidup.

Downloads

Published

2014-03-31

How to Cite

Simbolon, M. (2014). Perjanjian Internasional Sebagai Instrumen Rekayasa Global Dan Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan. SAPIENTIA ET VIRTUS, 1(1), Hal 49 – 81. https://doi.org/10.37477/sev.v1i1.156

Issue

Section

Articles