Perjanjian Internasional Sebagai Instrumen Rekayasa Global Dan Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan
Abstract
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang sering digunakan. Dalam bidang lingkungan hidup, terdapat banyak perjanjian internasional yang telah dibuat untuk mengkoordinasikan kebijakan negara-negara di bidang lingkungan hidup. Perjanjian internasional tersebut digunakan sebagai instrumen rekayasa global. Namun banyak di antara perjanjian internasional tersebut berkarakter soft law sehingga tidak dapat mengikat negara-negara dan mempengaruhi kebijakan nasionalnya di bidang lingkungan hidup.