Perjanjian Internasional Sebagai Instrumen Rekayasa Global Dan Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan

  • Manuel Simbolon SIADARI & PARTNERS Law Firm
Keywords: perjanjian internasional, soft law, hard law

Abstract

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang sering digunakan. Dalam bidang lingkungan hidup, terdapat banyak perjanjian internasional yang telah dibuat untuk mengkoordinasikan kebijakan negara-negara di bidang lingkungan hidup. Perjanjian internasional tersebut digunakan sebagai instrumen rekayasa global. Namun banyak di antara perjanjian internasional tersebut berkarakter soft law sehingga tidak dapat mengikat negara-negara dan mempengaruhi kebijakan nasionalnya di bidang lingkungan hidup.

Published
2014-03-31
How to Cite
Simbolon, M. (2014). Perjanjian Internasional Sebagai Instrumen Rekayasa Global Dan Harmonisasi Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan. SAPIENTIA ET VIRTUS, 1(1), Hal 49 - 81. https://doi.org/10.37477/sev.v1i1.156
Section
Articles