Kedudukan BUMN Sebagai Kekayaan Negara Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara
Keywords:
badan hukum, pemisahan kekayaan, keuangan negara
Abstract
Jika merujuk pada konsep badan hukum, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan untuk kemudian menjadi entitas tersendiri untuk mencari keuntungan atau melaksanakan pelayanan publik. Berdasarkan konsep tersebut maka kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Namun pengaturan kedudukan keuangan BUMN tidak ditempatkan sebagai kekayaan yang dipisahkan. Hal ini dapat berpengaruh secara positif maupun negatif bagi BUMN.
Published
2014-03-31
How to Cite
Mayasari, D. E. (2014). Kedudukan BUMN Sebagai Kekayaan Negara Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara. SAPIENTIA ET VIRTUS, 1(1), Hal 82 - 102. https://doi.org/10.37477/sev.v1i1.157
Section
Articles