Peran Dan Fungsi Partai Politik Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011

  • Abraham Ferry Rosando Universitas Katolik Darma Cendika
Keywords: demonstrasi, partai politik, aspirasi rakyat

Abstract

Partisipasi rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan pada negara demokrasi secara positif ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berarti bahwa aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara kelembagaan. Hal ini berarti bahwa keinginan-keinginan rakyat dalam memerintah suatu negara disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokrasi. Partai politik dalam sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia sangat berperan, karena salah satu fungsi dari partai politik sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yaitu memberikan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; partisipasi politik warga negara Indonesia.

Published
2014-03-31
How to Cite
Rosando, A. (2014). Peran Dan Fungsi Partai Politik Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. SAPIENTIA ET VIRTUS, 1(1), Hal 103 - 118. https://doi.org/10.37477/sev.v1i1.158
Section
Articles