Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipi Yang Tidak Disiplin
Abstract
Penyelenggaraar negara dilaksanakan oleh pengurus negara yang mempunyai jabatan dalam menjalankan roda pemerintahan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara berkewajiban besar untuk mengemban tugas tersebut. Namun pada dasarnya banyak PNS tidak dapat dengan baik melaksanakan tugasnya sehingga pelaksanaan pembangunan tidak berjalan dengan baik. Banyak terjadi pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, menghabiskan waktu di tempat-tempat perbelanjaan. Oleh karena itu tulisan ini mengkaji pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 kaitannya dengan disiplin PNS dan hambatan-hambatan yang timbul dalam menerapkan kedisiplinan PNS. Kendala dalam penerapan disiplin PNS adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta kurangnya rasa tanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah diamanatkan. Upaya yang dapat dilakukan adalah memperbanyak pengawasan dan perlunya ketegasan para pejabat dalam memberikan sanksi.