Urgensi Pembaharuan Regulasi Pendirian Rumah Ibadah Di Indonesia
Abstract
Kehidupan beragama di Indonesia seringkali disorot. Sebabnya, seringkali terjadi polemik terkait pendirian rumah ibadah. Adanya Peraturan Bersama 2 Menteri yang mengatur perizinan pendirian rumah ibadah menuai kritik dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Peraturan Bersama 2 Menteri dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk beribadah. Di sisi lain, pendirian rumah ibadah di Indonesia merupakan hal yang sensitif bagi beberapa pihak karena agama tidak lepas dari unsur politis. Oleh karena itu perlu adanya kajian tentang urgensi adanya pengaturan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Jika dilihat dari perspektif hak konstitusional, maka seharusnya pengaturan pendirian rumah ibadah di Indonesia tidak melanggar prinsip nondiskriminasi.