Kritik Positivisme Dalam Hukum Modern

  • Victor Imanuel Nalle Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika
Keywords: positivisme, kehendak legislator, diskursus

Abstract

Positivisme memiliki pengaruh yang besar terhadap ilmu pengetahuan, tak terkecuali ilmu hukum. Kendati beberapa ahli hukum mengidentifikasi ilmu hukum bersifat sui generis, namun pada perkembangannya ilmu hukum tidak dapat lepas dari perkembangan ilmu pengetahuan secara keseluruhan. Pengaruh positivisme dalam ilmu hukum dapat dilihat pada keterpisahan hukum dan moralitas. Validitas pun ditentukan oleh apakah hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang berwenang. Prinsip-prinsip ini berpotensi menjadikan hukum sekedar sebagai instrumen negara.

Published
2015-03-31
How to Cite
Nalle, V. (2015). Kritik Positivisme Dalam Hukum Modern. SAPIENTIA ET VIRTUS, 2(1), Hal 37 - 52. https://doi.org/10.37477/sev.v2i1.167
Section
Articles