Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Penerima Fidusia Yang Kemudian Dirampas Untuk Negara Dalam Kasus Illegal Logging

  • Tutiek Retnowati Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Markum Markum Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
Keywords: perlindungan hukum, fidusia, penebangan liar

Abstract

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Objek jaminan fidusia dapat disita oleh negara jika digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti kasus yang menimpa PT Astra Sedaya Finance, sebagai perusahaan pembiayaan yang merasa telah dirugikan akibat benda jaminan fidusia yang disita negara dari tangan pemberi fidusia selaku debitur karena yang bersangkutan melakukan perbuatan hukun kejahatan llegal logging.yang mengakibatkan benda objek jaminan dirampas oleh negara. Perampasan yang dilakukan oleh negara terhadap objek jaminandalam kasus illegal logging ini tidak bertentangan dengan droit de suite yang dimiliki penerima fidusia. Hal ini dikarenakan dengan adanya sifat droit de suite tersebut perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia tidak kehilangan haknya untuk menuntut pelunasan utang pemberi fidusia apabila pemberi fidusia wanprestasi. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal benda jaminan dirampas oleh negara, dapat diuraikan sebagai berikut bahwa, (1) debitur wajib menyediakan jaminan pengganti yang setara nilainya dengan barang yang dirampas oleh negara; (2) mewajibkan kepada debitur (pemberi jaminan fidusia) supaya melunasi utangnya.

Published
2015-03-31
How to Cite
Retnowati, T., & Markum, M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Penerima Fidusia Yang Kemudian Dirampas Untuk Negara Dalam Kasus Illegal Logging. SAPIENTIA ET VIRTUS, 2(1), Hal 53 - 67. https://doi.org/10.37477/sev.v2i1.169
Section
Articles