Batasan Negara untuk Menentukan Tindak Pidana dalam Perspektif Teori Kontrak Sosial

  • Novianto Sanjaya Universitas Dr. Soetomo
Keywords: hukum pidana, kehendak sosial, mala in se di Indonesia

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pemberlakuan hukum pidana di Indonesia dengan berdasarkan pada norma yang bersumber dari asas-asas dan kebiasaan di masyarakat. Keberlakuan tersebut juga diikuti dengan keberadaan teori yang telah dikemukakan oleh Hans Kelsen mengenai teori kaidah hukum berjenjang, bahwa suatu norma hukum yang lebih tinggi dan berlapis akan diikuti oleh norma hukum dibawahnya secara berjenjang, yang mana norma hukum tertinggi disebut sebagai grundnorm. Hal tersebut menjadi dasar sebagai salah satu hasil dari social of contract atau kehendak sosial. Hal tesebut sangatlah fundamental, mengingat selayaknya tubuh, negara bisa saja menjadi rusak apabila salah memahami apa yang menjadi penyakit, apa yang menjadi obat, dan apa yang menjadi racun bagi negara dan seluruh komponen yang ada di dalamnya itu sendiri. Maka dengan adanya pro dan kontra mengenai revisi KUHP di Indonesia menjadikan kekhawatiran terhadap masa depan hukum nasional mengenai sejauh mana batasan substansi khususnya dalam hukum pidana Indonesia dalam mengatur suatu perbuatan yang dapat dikatakan salah dan secara melawan hukum sesuai dengan asas legalitas (Nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali) yang diungkapkan oleh Anselm Von Feuerbach dan dituangkan dalam Pasal 1 KUHP, yang mana asas tersebut memberikan suatu jaminan kepada seseorang untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang dilarang. Serta bagaimana batasan terhadap mala in se di Indonesia yang dimaknai sebagai dinyatakan sebagai tindakan yang salah karena secara natural ia bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum pidana.

Published
2021-06-22
Section
Articles