Pemenuhan Hak Konstitusional Akta Kelahiran Bagi Anak Terlantar di Kota Surabaya ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak
Abstract
Pengimplementasian dan efektifitas Undang-Undang Perlindungan Anak dalam melakukan tindakan perlindungan, perawatan, pemeliharaan, serta pemenuhan kebutuhan hak secara konstitusional terhadap anak terlantar. Wewenang dan upaya Pemerintah Kota dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA dapat memberikan atau memenuhi hak konstitusional akta kelahiran anak terlantar yang memang tidak tau asal-usulnya atau bahkan sudah tidak memiliki berkas-berkas identitas lainnya. Hak konstitusional akta kelahiran merupakan hak dasar dalam penentuan identitas pengakuan status kewarganegaraan. Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan ketentuan dalam pengakuan orang terlantar melalui penetapan pengadilan, agar dari penetapan pengadilan itulah Negara memberikan jaminan hidup yang layak bagi anak terlantar kususnya di Kota Surabaya. Dasar hukum yang digunakan pada Undang-Undang Perlindungan Anak adalah Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58. Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana wewenang Pemerintah Kota dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di Kota Surabaya terkait pemenuhan hak konstitusional akta kelahiran anak terlantar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan apa saja kendala dalam pemenuhan hak konstitusional akta kelahiran di Kota Surabaya bagi anak terlantar. Hasil dari penelitian ini yaitu meberikan pandangan terkait peraturan pada pasal yang perlu diperhatikan atau ditinjau kembali dalam melakukan pemenuhan hak konstitusional akta kelahiran anak terlantar serta memberikan perhatian dan tindakan ekstra yaitu melakukan sosialisasi pada tata cara atau proses pengajuan, pengurusan, dan pendaftaran akta kelahiran secara online dari pihak pemerintah kota terhadap LKSA di Kota Surabaya.