Perlindungan Hukum terhadap Pemenang Tender yang MoU diputus Sepihak Sebelum Terbitnya KSO
Abstract
Dalam praktek hukum bisnis di Indonesia, banyak terjadi kerjasama antara swasta dengan instansi pemerintah dalam hal pengelolaan aset, salah satu perjanjian yang paling sering digunakan adalah Memorandum of Understanding (selanjutnya disebut dengan MoU) atau yang disebut juga Perjanjian Pendahuluan. Perjanjian ini digunakan sebagai komitmen awal untuk mencapai suatu perjanjian pokok bagi para pihaknya. Ada beberapa pendapat hukum yang berbeda mengenai kekuatan hukum dari perjanjian pendahuluan, diantaranya adalah Gentlement Agreement dan Agreement is agreement. Putusan Mahkamah Agung Nomor:501K/Pdt/2014 antara PT. SSLL (selanjutnya disebut SSLL) sebagai pihak yang dinyatakan sebagai pemenang tender untuk pengelolaan Gedung Indo Plaza milik PT. KAI (selanjutnya disebut KAI) selama 30 tahun. KAI yang memutus MoU dengan SSLL sebelum KSO terbit digugat atas dasar wanprestasi. Dalam putusan ini dapat dilihat pertimbangan pengadilan dalam menentukan letak kesepakatan awal sebagai dasar adanya suatu perjanjian serta fungsi MoU sebagai instrumen untuk mencapai suatu prestasi.