Konflik Norma Antara Hukum Positif Dan Hukum Adat Dalam Pertandingan Pasola Di Sumba Barat Daya
Abstract
Pertandingan Adat Pasola merupakan upacara adat masyarakat Sumba, khusunya yang menganut kepercayaan asli Marapu. Upacara ini dilaksanakan untuk menghormati arwah leluhur sekaligus meminta berkah dan restu dari Sang Pencipta agar diberi berkat yang melimpah ketika menuai hasil panen. Namun demikian, ada bagian tertentu dari upacara adat ini yang menggunakan cara-cara bersifat kekerasan seperti saling melempar lembing kayu sambil berkuda, yang mengakibatkan pesertanya mengalami luka-luka bahkan cacat fisik. Walaupun demikian, para peserta yang terlibat tidak dimintai pertanggungjawaban pidana. Padahal, jika perbuatan tersebut dilihat dari perspektif hukum pidana positif, maka ia merupakan suatu tindak pidana yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana melalui penegakan hukum pidana. Penyusunan artikel ini menggunakan data dan bahan hukum yang berasal dari wawancara, yang kemudian dianlisis secara kualitatif. Hasilnya yaitu berupa: Pertama, jika merujuk pada KUHP, maka perbuatan/tindakan alam pertandingan Adat Pasola dapat diklasifikasi sebagai suatu tindak pidana, yaitu penganiayaan; Kedua, kekerasan yang dilakukan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban menggunakan hukum pidana positif atau hukum pidana adat karena tidak memenuhi unsur niat atau kehendak yang jahat.