Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-Hki/Cipta/2017/PN Niaga Surabaya Dalam Perkara PT. Inter Sport Marketing Melawan PT. Dunkindo Lestari
Abstract
Pada tahun 2014, PT. Inter Sport Marketing menggugat PT. Dunkindo Lestari atas pelanggaran hak cipta karena menanyangkan siaran langsung salah satu pertandingan Piala Dunia 2014 Brasil antara Belanda v. Argentina di salah satu kedainya di Bali. Hal ini dilakukan karena berdasarakan Liecence Agreement tertanggal 5 Mei 2011, oleh Federation International de Football Associatio (FIFA), PT. Inter Sport Marketing diberikan izin sebagai pemegang hak lisensi penyiaran Piala Dunia 2014 Brasil. Atas perkara ini, Pengadilan Negeri-Niaga Surabaya telah menjatuhkan putusannya melalui Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/CIPTA/2017. Guna membahas masalah tersebut, penulis menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasilnya yaitu perbuatan yang dilakukan oleh PT.Dunkindo Lestari ialah suatu perbuatan melawan hukum dan pertimbangan hakim bahwa Penggugat memiliki hak sebagai pemegang lisensi penyiaran Piala Dunia 2014 Brasil di wilayah Republik Indonesia ialah suatu sah dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.