Pemenuhan Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Sanksi Bagi Pelanggarnya Berdasarkan Hukum Nasional Indonesia

  • Sally Bernadetha Vincentia Universitas Katolik Darma Cendika
Keywords: hak pekerja, disabilitas, UU No. 8 Tahun 2016

Abstract

Penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan hak pekerja disabilitas dalam memperoleh pekerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua, untuk mengetahui sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota dalam mempekerjakan pekerja disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pemenuhan hak pekerja disabilitas dalam memperoleh pekerjaan diatur dalam Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas bagi perusahaan milik pemerintah dan paling sedikit 1% (satu persen) untuk perusahaan milik swasta. Namun, UUNo. 8 Tahun 2016 belum mengatur ketentuan sanksi yang jelas dan mengikat bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota dalam mempekerjakan pekerja disabilitas. Sanksi mengenai pelanggaran kuota pekerja disabilitas dapat ditemukan pada ketentuan Peraturan Daerah yang bersangkutan. Di Jawa Timur, sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota diatur pada Pasal 84 dan Pasal 86 Perda Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013, yaitu berupa sanksi administrasi dalam bentuk peringatan tertulis, pembekuan dan/atau pemberhentian pemberian bantuan, dan/atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Author Biography

Sally Bernadetha Vincentia, Universitas Katolik Darma Cendika

Penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pemenuhan hak pekerja disabilitas dalam memperoleh pekerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua, untuk mengetahui sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota dalam mempekerjakan pekerja disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jenis penelitian yaitu penelitian hukum-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pemenuhan hak pekerja disabilitas dalam memperoleh pekerjaan diatur dalam Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas bagi perusahaan milik pemerintah dan paling sedikit 1% (satu persen) untuk perusahaan milik swasta. Namun, UUNo. 8 Tahun 2016 belum mengatur ketentuan sanksi yang jelas dan mengikat bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota dalam mempekerjakan pekerja disabilitas. Sanksi mengenai pelanggaran kuota pekerja disabilitas dapat ditemukan pada ketentuan Peraturan Daerah yang bersangkutan. Di Jawa Timur, sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota diatur pada Pasal 84 dan Pasal 86 Perda Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013, yaitu berupa sanksi administrasi dalam bentuk peringatan tertulis, pembekuan dan/atau pemberhentian pemberian bantuan, dan/atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Published
2020-09-23
How to Cite
Vincentia, S. B. (2020). Pemenuhan Hak Memperoleh Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Sanksi Bagi Pelanggarnya Berdasarkan Hukum Nasional Indonesia. SAPIENTIA ET VIRTUS, 5(2), 30 - 46. https://doi.org/10.37477/sev.v5i2.316
Section
Articles