Hak Memilih Bagi Penyandang Disabilitas Mental Dalam Pemilihan Umum Di Kota Surabaya
Abstract
Penyandang Disabilitas mental merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih dalam Pemilihan Umum di Kota Surabaya. Hal ini dijamin konstitusi, UUD NRI 194, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Perda Jawa Timur No. 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyadang Disabilitas, dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hanya saja dalam dari kedua undang-undang dan satu perda tersebut belum secara tegas dan eksplisit menyebutkan hak memilih dan kriteria bagi Penyandang Disabilitas mental dalam Pemilu. Hal itu menimbulkan pro-kontra mengenai apakah Penyandang Disabilitas mental dapat atau tidak dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap. Masing-masing pihak berdiri pada pandangannya sendiri. Namun kemudian, hal tersebut dirumuskan pada Peraturan KPU No. 11 Tahun 2019 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan dua pendekatan, yaitu perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya yaitu Penyadang Disabilitas mental memiliki hak memilih karena dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan terdapat 5 (lima) kritera/syarat bagi Penyadang Disabilitas mental untuk mengikuti Pemilu di Kota Surabaya.