Analisis Perubahan Pengaturan Amdal Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Ditinjau Dari Perspektif Asas Kelestarian Dan Keberlanjutan
Abstract
Adanya perubahan nomenklatur Izin Lingkungan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diganti dengan Persetujuan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 21 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga menghapus ketentuan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen AMDAL sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009. Perubahan-perubahan terkait AMDAL dan juga Izin Lingkungan yang diubah menjadi Persetujuan Lingkungan menarik untuk dikaji lebih lanjut dan apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yang mengacu pada peraturan perundang-udangan serta bahan-bahan hukum lain yang berkaitan dengan permasalahan. Hasilnya yaitu: Petrama, perubahan mengenai AMDAL dalam UU No. 20 Tahun 2011 mempersempit bentuk partiispasi publik dalam penyusunan AMDAL, menghapuskan Komisi Penilai AMDAL serta juga mengubah fungsi AMDAL menjadi dokumen prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha. Kedua, perubahan dalam pengaturan mengenai dokumen AMDAL sedemikian rupa, asas kelestarian dan keberlanjutan serta konsep pembangunan berkelanjutan tidak dapat diimplementasikan kedepannya dengan baik dan cermat.