Analisis Ketentuan Pidana Uu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Ditinjau Dari Asas Welvaarstaat
Abstract
Perjuangan terhadap isu hukum pidana perburuhan dikalangan serikat pekerja/buruh disebabkan karena beberapa hal, mulai minimnya tingkat penangan perkara oleh penyidik, tidak ada hukum formil penegakan pidana ketenagakerjaan, pemahaman aparat kepolisian terhadap pidana ketenagakerjaan tergolong minim. Perwujudan dari rekomendasi terkait penyempuranaan insturmen hukum yang dilakukan oleh pemerintah sudah dilakukan, namun yang terjadi justru terdapat penolakan dari para aktivis buruh dan serikat pekerja/buruh. Terkait dengan isu bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dalam pembentukannya menarik bila dikaji dari asas welvaartstaat. Asas Welvaarstaat sendiri adalah asas yang terdapat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas Welvaarstaat menghendaki bahwa undang-undang dibuat sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat maupun individu. Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian yang dilakukan menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasilnya yaitu ketentuan hukum pidana ketenagakerjaan bila ditinjau dari aspek ketentuan pasal sudah memenuhi aspek kepastian hukum dan kebijakan hukam tidak hanya untuk kepentingan negara, akan tetapi juga untuk kepentingan masyarakat negara Indonesia.