Petisi Daring Berbasis Demokrasi Deliberatif Dalam Menanggapi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
Abstract
Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki arti bahwa terjaminnya rasa keadilan bagi setiap warga negara dengan mengacu pada asas keterbukaan. Demokrasi juga diidetikkan dengan partisipasi masyarakat bahwa masyarakat dapat melakukan pengawaan dan meyampaikan hak-haknya dalam pembuatan undang-undang, karena partisipasi tersebut akan mempengaruhi karakteristik produk-produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga negara. Dalam penulisan paper ini akan menjawab suatu rumusan mengenai pola partisipasi masyarakat dalam deliberasi RUU melalui petisi daring dan kekuatan petisi daring sebagai wadah partisipasi publik dalam menanggapi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Penulis menggunaakan jenis penlitian yuridis normatif yang pada kesimpulannya disebutkan bahwa bentuk dari terjadinya demokrasi deliberatif yaitu adanya petisi daring mengenai RUU PKS yang dibuat pada web atau situs change.org, yang menciptakan kelompok pro dan kontra mengenai RUU PKS. Petisi daring juga sebagai wadah partisipasi masyarakat dengan tujuan atau maksud yang disampaikan masyarakat agar hak-hak mereka di dengarkan oleh pemerintah.