Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Kasus Perceraian

  • Odelia Christy Putri Tjandra Universitas Katolik Darma Cendika
Keywords: mediasi, penyelesaian sengketa

Abstract

Salah satu instrumen efektif penyelesaian sengketa non-litigasi yang memiliki banyak manfaat dan keuntungan yaitu mediasi. Manfaat dan keuntungan yang didapat antara lain adalah sengketa dapat diselesaikan dengan win-win solution, waktu yang digunakan tidak berkepanjangan, biaya yang dikeluarkan tidak besar, hubungan kedua pihak yang bersengketa juga terpelihara dan terhindar dari persoalan yang melebar. Oleh karena itu, diharapkan mendapat kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa yang mufakat tentunya memenuhi keinginan kedua pihak. Artikel ini membahas mengenai penggunaan arbitrase dalam kasus perceraian. Hasilnya yaitu mediasi dapat digunakan karena memiliki kelebihan. Selain itu, mediasi juga efektif dalam menyelesaikan sengketa dengan melihat pada segi tinjuan yuridis, kualifikasi mediator, fasilitas dan sarana, kepatuhan masyarakat, dan kebudayaan.

Author Biography

Odelia Christy Putri Tjandra, Universitas Katolik Darma Cendika

Fakultas Hukum

Published
2021-09-27
How to Cite
Tjandra, O. C. P. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Kasus Perceraian. SAPIENTIA ET VIRTUS, 6(2), Hal 118 - 128. https://doi.org/10.37477/sev.v6i2.334
Section
Articles