Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Damai Dalam Kasus Perceraian
Abstract
Salah satu instrumen efektif penyelesaian sengketa non-litigasi yang memiliki banyak manfaat dan keuntungan yaitu mediasi. Manfaat dan keuntungan yang didapat antara lain adalah sengketa dapat diselesaikan dengan win-win solution, waktu yang digunakan tidak berkepanjangan, biaya yang dikeluarkan tidak besar, hubungan kedua pihak yang bersengketa juga terpelihara dan terhindar dari persoalan yang melebar. Oleh karena itu, diharapkan mendapat kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa yang mufakat tentunya memenuhi keinginan kedua pihak. Artikel ini membahas mengenai penggunaan arbitrase dalam kasus perceraian. Hasilnya yaitu mediasi dapat digunakan karena memiliki kelebihan. Selain itu, mediasi juga efektif dalam menyelesaikan sengketa dengan melihat pada segi tinjuan yuridis, kualifikasi mediator, fasilitas dan sarana, kepatuhan masyarakat, dan kebudayaan.