Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Saat PSBB Di Tengah Darurat Kesehatan Pandemi Covid-19
Abstract
Atas dasar Pasal 59 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan untuk meminimalisir/memutus rantai penularan COVID-19, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Indonesia. Selain berdampak positif, kebijakan ini juga berdampak negatif karena menyasar bidang perekonomian. Permasalahan perekonomian dirasakan oleh semua kalangan masyarakat, mulai dari menengah kebawah hingga menengah keatas. PSBB yang terdiri atas peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, menghasilkan efek domino. Efek ini berwujud pada perusahan yang meliburkan sebagian karyawannya atau ditutup sementara. Akibatnya perushaan pailit dan harus memutus hubunga kerja dengan para pegawainya. Guna menangani permasalah tersebut, Pemerintah mensubsidi anggaran sebesar Rp. 110 Triliun untuk membantu kelangsungan hidup para masyarakat Indonesia (termasuk para pegawai tersebut). Adapun, itu berwujud Program Keluarga Harapan, Sembako, Kartu Prakerja, Subsidi Listrik, dan BLT (Bantuan Langsung Tunai).