Mengkaji Konsekuensi Dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi

  • Saut Parulian Manurung Univesitas 17 Agustus 1945
  • Ferdinand Sujanto Universitas Katolik Darma Cendika
Keywords: mahkamah konstitusi, erga omes, final and binding

Abstract

Artikel ini mendiskusikan dan menganalisis konsekuensi dihapusnya ketentuan Pasal 59 Ayat (2) UU. No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitiannya yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hipotesis dari isu ini yaitu bahwa secara normatif DPR atau Presiden tidak lagi berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini menganalisis situasi/nuansa regulasi sepanjang 2019-2020, yang setidaknya menghadirkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sangat kontroversial di kalangan masyarakat ataupun sejumlah kalangan akademisi bahkan sejumlah fraksi partai politik. Kesimpulannya yaitu masalah ini seharusnya tidak diperkeruh dengan dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2020, walaupun secara teoritis, putusan Mahkamah Konstitusi disebut final and binding dan bercirikan Erga Omnes. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-IX/2011 tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menghapuskan Pasal 59 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dalam UU a quo tidak serta-merta mengerdilkan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Author Biographies

Saut Parulian Manurung, Univesitas 17 Agustus 1945

Fakultas Hukum

Ferdinand Sujanto, Universitas Katolik Darma Cendika

Fakultas Hukum

Published
2022-03-30
Section
Articles