Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital
Abstract
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa hubungan antara perubahan sosial masyarakat dengan sistem hukum nasional dan mengidentifikasi sistem hukum modern Lawrance Friedman dalam perubahan sosial masyarakat dari industrial ke digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan filosofis. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Hubungan antara perubahan sosial dengan sistem hukum dapat diamati melalui terbentuknya budaya hukum dalam masyarakat, perubahan sosial yang membawa dampak positif membawa masyarakat untuk lebih mawas terhadap perintah dan larangan dalam hukum sehingga menciptakan kesadaran hukum; (2) Masyarakat industri yang awalnya memiliki pola kebiasaan dan perilaku untuk memanfaatkan teknologi mesin untuk sarana memproduksi barang dalam rangka memperkaya nilai ekonomi mereka, kini sejalan dengan gagasan baru arus dimensi perubahan sosial, pelan tapi pasti telah berubah pola kebiasaanya menjadi masyarakat digital. Dengan adanya social of changes ini juga menimbulkan fenomena society forces laws.
Kata Kunci: Perubahan Sosial, Sistem Hukum
Abstract
This study aims to analyze the relationship between social change in society and the national legal system and identify Lawrence Friedman's modern legal system in society's social change from industrial to digital. This study uses a normative research method with a philosophical approach. The results of this study are: (1) The relationship between social change and the legal system can be observed through the formation of legal culture in society. Social changes that have a positive impact bring people to be more aware of commands and prohibitions in law to create legal awareness. (2) Industrial society, which initially had a pattern of habits and behavior to utilize machine technology as means of producing goods in order to enrich their economic value, is now in line with the new idea of the flow of dimensions of social change, slowly but surely changing its habitual pattern into a digital society. These social changes also give rise to the phenomenon of society forces laws.
Keywords: Social Change, Legal System
References
Carrillo, Jo. “Links And Choices: Popular Legal Culture In The Work Of Lawrence M. Friedman.” Southern California Interdisciplinary Law Journal 17 (2007): 1–22.
Darmika, Ika. “Budaya Hukum ( Legal Culture ) Dan Pengaruhnya.” Jurnal Hukum Tora 2, No. 3 (2016).
Friedman, Lawrance M. “Is There A Modern Legal Culture?” Ratio Juris 7, No. 2 (1994): 117–31.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Penerjemah By M. Khozim. Bandung: Nusa Media, 2009.
Friedman, Lawrence M. “The Concept Of The Self In Legal Culture.” Cleveland State Law Review 38, No. 4 (1990): 517–34.
Ginsburg, Tom. “Lawrence Friedman’s Comparative Law,” 2010.
Halim, Fatimah. “Hukum Dan Perubahan Sosial.” Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 4, No. 1 (2015): 107–15.
Irina, Dana. “A Culture Of Human Rights And The Right To Culture.” Journal For Communication And Culture 1, No. 2 (2011): 30–48.
Ismayawati, Any. “Pengaruh Budaya Iiukum Teriiadap Pembangunan Hukum Di Indonesia ( Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum Di Lndonesia ).” Pranata Hukum 6, No. 1 (2011): 55.
Kovalenko, Kseniya E., Nataliya E. Kovalenko, And Anna V. Gubareva. “The Impact Of Information Technology On The Legal Culture.” Quid: Investigación, Ciencia Y Tecnología 2 (2018): 13–16.
Lubis, Marzuki. “Peranan Budaya Hukum Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional.” Penegakan Hukum 1, No. 1 (2014): 16–37.
Mahanani, Anajeng Esri Edhi. “Rekonstruksi Budaya Hukum Berdimensi Pancasila Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Yustika 22, No. 1 (2019): 1–10.
Mirow, M C. “Leon Duguit.” Fiu Legal Studies Research Paper Series, 2018.
Muhtarom, M. “Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kepatuhan Hukum Dalam Masyarakat.” Jurnal Suhuf 27, No. 2 (2015): 121–44.
Napalkova, Irina G, Petr S Samygin, Galina B Vlasova, Natalia V Fedorenko, Vasily I Vlasov, And Svetlana V Denisenko. “Legal Regulation Of The Information Space As A Way Of Forming Modern Legal Awareness.” International Journal Of Economics And Business Administration 8, No. 4 (2020): 904–13.
Nelken, David. “Using Legal Culture: Purpose And Problems.” J. Comp. L 5 (2010): 1–46.
Nurita, Riski Febria, And Laga Sugiarto. “Membangun Budaya Hukum Indonesia Di Era Globalisasi.” Jurnal Cahaya Keadilan 6, No. 1 (2018): 90–109.
Putra, Maharidiawan. “Hukum Dan Perubahan Sosial (Tinjauan Terhadap Modernisasi Dari Aspek Kemajuan Teknologi) Maharidiawan Putra.” Jurnal Morality 4, No. 1 (2018): 47–59.
Rahalus, Fredy. “Kajian Filosofis Terhadap Pembentukan Hukum Di Indonesia Berdasarkan Pemikiran Filsafat Hukum Jacques Ranciere.” Jurnal Sapientia Et Vitrus 7, No. 1 (2022): 18–33. Https://Doi.Org/Https://Doi.Org.10.37477/Sev.V7i1.
Septiana, Agus Muhammad. “Penanggulangan Krisis Legitimasi Hukum Melalui Hukum Progresif.” Masalah-Masalah Hukum 41, No. 4 (2012): 564–71.
Smits, Jan M. “Law Making In The European Union : On Globalization And Contract Law In Divergent Legal Cultures.” Louisiana Law Review 67, No. 4 (2007): 1181–1203.
Subeitan, Syahrul Mubarak, Wira Purwadi, And Muhammad Sauki Alhabsyi. “Kewenangan Manusia Dalam Pembentukan Hukum Sebagai Perubahan Hukum.” Pleno Jure 11, No. 1 (2022): 30–48.