Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan

  • Denny Denny Universitas Internasional Batam
  • Yenny Permata Liegestu Universitas Internasional Batam
  • Novika Novika Universitas Internasional Batam
  • Asmin Patros Universitas Internasional Batam
Keywords: Merek, Gudang Garam, Gudang Baru

Abstract

Merek berperan penting dalam pembangunan ekonomi dikarenakan merek berguna sebagai pedoman untuk mengidentifikasi asal usul suatu produk/jasa. Kepemilikan merek diakui setelah mendaftarkan mereknya kepada DJKI. Persyaratan utama dalam mendaftarkan merek adalah dengan memastikan bahwa merek tersebut telah memiliki ciri khasnya tersendiri agar memiliki unsur pembeda yang kuat dengan merek pihak lain. Meskipun telah diatur sedemikian rupa, tetapi terdapat juga pelanggaran terhadap hak merek. Salah satunya yaitu sengketa PT. Gudang Garam & PT. Gudang Baru yang memiliki merek yang dapat dikatakan serupa. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian untuk membahas penegakan hukum Indonesia dalam penyelesaian sengketa merek tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan yuridis normatif. Penelitian menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan memfokuskan pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan sengketa antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru, Pengadilan Niaga Surabaya memutus bahwa PT. Gudang Baru telah melanggar Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 sehingga menyatakan merek Gudang Baru memiliki kesamaan dengan merek Gudang Garam yang merupakan merek terkenal. Oleh karena itu, merek Gudang Baru dibatalkan dan untuk menjamin efek jera memerintahkan DJKI untuk menolak segala permohonan pendaftaran merek yang memiliki beberapa kemiripan dengan PT. Gudang Garam.

References

Jurnal
Abrianti, R. P. (2016). Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt. Sus-Hki/2014 Tentang Persamaan Merek Dagang antara Gudang Garam dan Gudang Baru. Jurnal Novum, 3(3), 58-68. hlm. 59.
Arief, I. T. W. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Gudang Garam (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017). (Skripsi, Universitas Islam Sumatera Utara) Diakses dari https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/378., hlm. 2.
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47-65. hlm. 53.
Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia. Law and Justice, 3(1), 1-11. hlm. 8
Desmayanti, R. (2018). Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1), 1-21., hlm. 14.
Disemadi, H. S. (2022). Contextualization of Legal Protection of Intellectual Property in Micro Small and Medium Enterprises in Indonesia. LAW REFORM, 18(1), 89-110.
Gea, L. K. B., & Disemadi, H. S. (2022). Relation Between The Awarenees of Culinary Msme Actors and Trademark Protection. Jurnal Supremasi, 1-16.
Hajizi, M. I., Wafa, M. A., & Yasir, M. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Merek Gudang Garam Dan Gudang Baru (Studi Kasus Putusan Nomor 104 PK/Pid. Sus/2015). JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 1(2), 357-376., hlm. 357.
Jaya, D., & Disemadi, H. S. (2022). Prospects of Trademark Registration To Recover The Economic of MSMEs Actors in Service Sector after The Pandemic. Widya Yuridika, 5(2), 265-276.
L.P. Putri. (2019). Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek Di Indonesia, https://smartlegal.id/hki/merek/2019/04/24/prosedur-syarat-dan-biaya-mendaftarkan-merek/, Diakses pada 25 November 2021.Marcelina, S. (2019). Dispute Settlement on The Ownership of Trademark with Similarity (Case Study Between Gudang Garam Vs Gudang Baru). Problematika Hukum, 3(1), 79-92., hlm. 81.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group., hlm. 93.
Nertivia, N., Villa, O., Lingga, F. T. V., Patros, A., & Hutauruk, R. H. (2022). Polemik Warkopi vs. Warkop DKI: Apa yang Salah?. Journal of Judicial Review, 24(1), 149-164.
Permata, R. R., & Utama, B. (2019). Tinjauan Kasus Tentang Dilusi Merek Di Indonesia Dan Thailand. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 1-20. hlm. 2.
Putra, M. D. R., & Disemadi, H. S. (2022). Counterfeit Culture dalam Perkembangan UMKM: Suatu Kajian Kekayaan Intelektual. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), 297-314.
Rares, V. G. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dari Merek Palsu Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lex Privatum, 6(2)., hlm. 137.
Risandi, K., & Disemadi, H. S. (2022). Pemalsuan Merek Sepatu Di Indonesia: Pengaturan Dan Sanksi?. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2), 315-326.
Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 108-124. hlm. 108.
Wijayanti, N. W. E., Putri, N. W. S., Suryana, I. G. P. E., Suryati, K., Kartini, K. S., Wardika, I. W. G., & Krisna, E. D. (2021). Pelatihan Bisnis Online Menggunakan Aplikasi Shopee. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(1), 206-215., hlm. 211.
Wijayanti, R. F., Evelina, T. Y., & Budiarti, L. (2017). Analisis Pengaruh Persepsi Harga Dan Persepsi Kualitas Terhadap Minat Pembelian Produk Private Label. Adbis: Jurnal Administrasi dan Bisnis, 11(2), 161-166. hlm. 162

Buku
Risawandi, B. A. (2005). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada., hlm. 83.
Saidin, O. K. (2004). Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tim Lindsey. (2005). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT Alumni., hlm. 130.

Skripsi dan Tesis.
Arief, I. T. W. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Gudang Garam (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/Pdt.Sus-HKI/2017). (Skripsi, Universitas Islam Sumatera Utara) Diakses dari https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/378. hlm. 2.
Shahreiza, D. (2011). Sikap Pengadilan terhadap Penyelesaian Sengketa Atas Merek Dagang Terkenal (Studi pada Putusan Pengadilan Niaga Medan. (Tesis, Universitas Sumatera Utara) Diakses dari https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/34138.

Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014.
Pengadilan Negeri Surabaya, Putusan Nomor 104 PK/Pid.Sus/2015.
Pengadilan Niaga Surabaya, Putusan Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby.

Artikel Online
L.P. Putri. (2019). Prosedur, Syarat, dan Biaya Mendaftarkan Merek Di Indonesia, https://smartlegal.id/hki/merek/2019/04/24/prosedur-syarat-dan-biaya-mendaftarkan-merek/, Diakses pada 25 November 2021.
PT. Gudang Garam. (2018). PT. Gudang Garam Tentang Kami, https://www.gudanggaramtbk.com/tentang-kami/#sejarah/, Diakses pada 26 November 2021.
Sidik, S. (2021). Gugatan Merek! Gudang Garam vs Gudang Baru, UNVR vs Orang Tua, https://www.cnbcindonesia.com/market/20210422081829-17-239823/gugatan-merek-gudang-garam-vs-gudang-baru-unvr-vs-orang-tua, Diakses pada 25 November 2021.
Published
2022-11-02
How to Cite
Denny, D., Liegestu, Y. P., Novika, N., & Patros, A. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan. SAPIENTIA ET VIRTUS, 7(2), Hal 148-163. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.377
Section
Articles