Perjanjian Internasional Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional dan Internasional
(Analisis Pasal 9 dan 18 Undang-Undang Perjanjian Internasional)
Abstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum nasional dan internasional terkait politik hukum Pasal 9 dan 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional dengan fokus pada adanya pertentangan di dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 18 huruf h. Oleh karena itu, harmonisasi antara sistem hukum nasional dan internasional perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara lembaga-lembaga nasional dan internasional dalam rangka melindungi kepentingan nasional Indonesia di setiap kerja sama internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, undang-undang, dan perbandingan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis dokumen dengan mempelajari dokumen-dokumen hukum seperti UUD NRI 1945, Konvensi Wina 1969, dan UU Perjanjian Internasional dan literatur hukum yang terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengesahan perjanjian internasional melalui Keputusan Presiden bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan penentuan kepentingan nasional sebagai salah satu alasan pembenar pengakhiran suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Pasal 42 Konvensi Wina 1969.
Kata Kunci: perjanjian internasional, pengesahan, pengakhiran
Abstract
This article aims to examine the national and international legal perspectives related to the legal policy of Articles 9 and 18 of Law Number 24 of 2000 regarding International Agreements, with a focus on the conflicts in Article 9 Paragraph (2) and Article 18 letter h. Therefore, harmonization between the national and international legal systems is necessary to improve understanding and coordination between national and international institutions in order to protect Indonesia's national interests in every international cooperation. This study uses a normative legal research method with conceptual, legal, and comparative approaches to analyze the issues in this study. The author uses document analysis techniques by studying legal documents such as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the 1969 Vienna Convention, the International Agreement Law, and related legal literature. The results of the analysis show that the ratification of international agreements through Presidential Decree conflicts with Article 11 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and the determination of national interests as one of the justifications for terminating an international agreement made by the Indonesian Government as regulated in Article 18 of the Law is contrary to Article 42 of the Vienna Convention 1969.
Keywords: international agreement, ratification, termination.
References
Jurnal
Fideli a, Fidelia, Syahmin Awaludin Koni, and Dedeng Zawawi. “Analisis Vienna Convention 1969 Mengenai Ketentuan Pembatalan, Pengakhiran Dan Penundaan Atas Suatu Perjanjian Internasional.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 6, no. 2 (2019): 108–16. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2749.
Melatyugra, Ninon. “Perjanjian Internasional Dalam Hukum Nasional: Perbandingan Praktik Negara Indonesia, Inggris, Dan Afrika Selatan.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2018): 193–206. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p193-206.
———. “Teori Internasionalisme Dalam Sistem Hukum Nasional.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2015): 199. https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i2.p199-208.
Sinaga, Fransisca Adelina. “Urgensi Pelibatan Tni Dalam Operasi Militer Selain Perang Dalam Menanggulangi Aksi Terorisme.” Legislasi Indonesia 11, no. 1 (2018): 1–5.
Vrilda, Teresa, Peni Susetyorini, and Kholis Roisah. “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No . 13 / PUU-XVI/2018 Terhadap Proses Pengesahan Perjanjian Internasional Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 8, no. 4 (2019): 2779–96.
Widagdo, Setyo. “Pengesahan Perjanjian Internasional Dalam Prespektif Hukum Nasional.” Arena Hukum 12, no. 1 (2019): 195–214.
Wija Atmaja, Gede Marhaendra, Nyoman Mas Aryani, Anak Agung Sri Utari, and Ni Made Ari Yuliartini Griadhi. “Sikap Mahkamah Konstitusi Mengenai Keberlakuan Perjanjian Internasional Dalam Hubungannya Dengan Hukum Nasional.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 3 (2018): 329. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i03.p05.
Buku
Atok, A Rosyid Al. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Malang: Setara Press, 2015.
Dumoli Agusman, Damos. Hukum Perjanjian Internasional, Kajian Teori Dan Praktik Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Huda, Ni`matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Latipulhayat, Atip. Hukum Internasional Sumber-Sumber Hukum. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Mauna, Boer. Hukum Internasional, Pengertian, Peranan, Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni, 2005.
Pantjaastawa, I Gede. Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia. Bandung: PT Alumni, 2008.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2001.
Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan UUD 1945. Jilid III. Jakarta, 1960
Internet
Aryo Dewanto, Wisnu. “Indonesia Memerlukan UU Perjanjian Internasional Yang Baru Analisis Kritis UU Nomor 24 Tahun 2000,” n.d. https: // www.academia.edu/ 24577230 / indonesia_ memerlukan_uu_ perjanjian_internasional_yang_baru_analisis_kritis_uu_nomor_24_tahun_2000.
Dewanto, Wisnu Aryo. “Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations.” Jakarta, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
RI, MPR. “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Tertib Hukum Dan Tata Urutan Perundang-Undangan” Pasal 2 (2000).
Indonesia, Pemerintah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pub. L. No. 4389, Pasal 7 Ayat (1) (2004).
———. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pub. L. No. 82, Pasal 7 Ayat (1) (2011).