Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Mengenai Diskon Palsu dalam Bertransaksi Elektronik

  • Kharisma Rafi'ani Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya
Keywords: Perlindungan Konsumen, Diskon Palsu, Perjanjian Baku

Abstract

Perkembangan teknologi yang berpengaruh pada sektor perdagangan memberikan dampak berupa pelaku usaha yang dapat melakukan transaksi jual beli selama 24 jam tanpa henti dan melakukan promosi hingga ke dunia internasional. Transkasi jual beli ini sering dilakukan melalui e-commerce, dalam melakukan transaksi ini juga terdapat beberapa kelemahan yang diantaranya adalah diskon palsu yang dapat merugikan konsumen. Penulisan ini juga didasarkan pada penelitian terdahulu terkait dengan penerapan diskon palsu yang dilakukan oleh pelaku usaha di hari belanja online nasional yang ditemukan hasil bahwa terciptanya website yang dapat mengetahui riwayat harga produk tersebut agar konsumen merasa tidak ditipu oleh pelaku usaha, serta peneliti lain yang menyatakan bahwa perlindungan konsumen terhdap diskon palsu adalah kewajiban pelaku usaha dan apabila konsumen merasa dirugikan, ia dapat melakukan pengaduan kepada BPSK. Dengan ini penulis dalam penulisannya ingin mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen terhadap diskon palsu yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui transaksi dalam e-commerce dan juga untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum perjanjian baku yang ada dalam bertransaksi elektronik melalui e-commerce jika terjadi diskon palsu yang dapat merugikan konsumen. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang menggunakan artikel-artikel, buku-buku, serta bahan hukum lainnya sebagai sumber pendukung penulisan. Berfokus pada diskon palsu yang diterima oleh konsumen dan dalam transaksi elektronik yang pasti menggunakan perjanjian baku dalam transaksinya maka dapat dikatakan bahwa konsumen berada pada posisi yang lemah. Sehingga, UUPK diharapkan dapat melindungi hak-hak konsumen secara utuh dengan melakukan perubahan kepada UUPK. Hal ini juga dilandaskan karena telah terjadinya perubahan pada bentuk transasaksi di era digital.

References

Buku
Abdul Halim Barkatullah, (2018), Hukum Transaksi Elektronik Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia”, Bandung: Nusa Media, hlm 1.

Anthon F Suanto, (2019), “Filsafat dan Teori Hukum: Dinamika Tafsir Pemikiran Hukum di Indonesia”, Jakarta: Prenamedia Group, hlm 33.

Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim, (2016), Metode Penelitian Hukum Normaatif dan Empiris, Depok: Prenadamedia Group, hlm 129.


Jurnal
Anggit Rahmat Fauzi & Ansari, 2020, “Analisis Yuridis Perjanjian Jual Beli Melalui Mediia Elektronik Berdasarkan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Ar- Risalah, Volume 18, No (1), hlm 116.

Didit Darmawan & Samsul Arifin, 2021, “Studi Empiris Tentang Perilaku Konsumen Produk Air Minum dalam Kemasan Ditinjau dari Variabel Harga dan Kesadaran Merk”, Jurnal Ideas, Volum 7, No (3), hlm 180.

Ika Atikah, 2018, “Pengaturan Hukum Transaksi Jual Beli Online (E-Commerce) di Era Teknologi”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Volum 10, No (2), hlm 1.

Karina Rahma Oktaviani, 2018, “Analisis Yuridis Klausula Baku dalam Perjanjian Baku Antara Konsumen dengan MNC Play Tentang Perubahan Klausula Baku dalam Perjanjian yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Novum, Volum 5, No (3), hlm 62.

Melina Gabrila Winata, 2022, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya”, Jurnal Sapienta et Virtus, Volum 7, No (1), hlm 35–36.

Muhammad Fandy Fahreza Ramadhana Fauzi, et. al., 2019, “Pengembangan Aplikasi Web Pelacakan Harga Situs Web E-commerce”, Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, Volume 3, No (10), hlm 9435.

Nurhafni, 2018, “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektronik”, Jurnal Kanun, Volume 20, No (3), hlm 474.

Ria Sintha Devi & Feryanti Simarsoit, 2020, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen E-Commerce Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Rectum, Volum 2, No (2), hlm 125.

Roberto Ranto, 2019, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik”, Jurnal Alethea, Volum 2, No (2), hlm 148.

Siti Rachmatiya Lastmi Dehi, et. al., 2023, “Pengaruh Diskon dan Kepercayaan Konsume Terhadap Keputusan Pembeli di Aplikasi Shopee”, Journal of Econonomic and Business Education, Volume 1, No (1), hlm 141.

Verren Andreas & Mariske Myeke Tampi, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Dirugikan Akibat Pembatalan Sepihak Transaksi Jual Beli Oleh PT Shopee Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Kasus : Ibu Maya di Tahun 2018)”, Jurnal Hukum Adigama, Volum 3, No (2), hlm 908.

Wahyu Suwana Putri & yoman Budiana, 2018, “Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Hukum Perikatan”. Jurnal Analisis Hukum, Volum 1, No (2), hlm 303.

Yustina Dhian Novita & Budi Santoso, 2021, “Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volum 3, No (1), hlm 51–52.

Skripsi
Bagas Wigrha Tama, 201, “Perlindungan Konsumen Atas Pemenuhan Hak Informasi Iklan Diskon Hari Belanja Online Nasional di Situs Jual Beli Online”, Skripsi, Universitas Islam Indoensia.

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Published
2023-09-30
How to Cite
Rafi’ani, K. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Mengenai Diskon Palsu dalam Bertransaksi Elektronik. SAPIENTIA ET VIRTUS, 8(2), Hal 261-276. https://doi.org/10.37477/sev.v8i2.436
Section
Articles