Aspek Yuridis Transaksi Menggunakan Valuta Asing

  • Gracia Maydelin Arganto Universitas Katolik Darma Cendika
  • Martika Dini Syaputri Faculty of Law, Universitas Katolik Darma Cendika
Keywords: valuta asing, Wanprestasi, Perjanjian

Abstract

Kegiatan bisnis akan selalu melekat pada diri manusia, demi memenuhi kebutuhannya agar dapat bertahan hidup. Bisnis tetap memiliki aturan yang khusus terlebih dalam proses transaksi. Para pelaku bisnis dalam membuat perjanjian tentu selalu mempertimbangkan hal yang menguntungkan, oleh karena itu tidak sedikit para pelaku bisnis menggunakan perjanjian menggunakan satuan valuta asing guna memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Valuta asing merupakan mata uang yang bisa digunakan pada proses perdagangan internasional atau hal lainnya yang tidak melanggar Undang-Undang. Artikel ini mengkaji mengenai keabsahan transaksi menggunakan valuta asing pada wilayah Indonesia serta penyelesaian sengketa wanprestasi apabila menggunakan satuan valuta asing pada sebuah perjanjian. Metodologi penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum normative dan menggunakan pendekatan konseptual. Salah satu faktor yang mempengaruhi sengketa pada sebuah perjanjian yang menggunakan valuta asing adalah adanya fluktuasi mengenai valuta asing serta perbedaan kurs yang cukup signifikan serta kepastian hukum penggunaan valuta asing apabila digunakan pada Wilayah Kesatuan Republik Indonesia. Hal yang dikecualikan oleh UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta Peraturan Bank Indonesia  No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menyatakan mengenai keabsahan penggunaan valuta asing serta penyelesaian suatu kewajiban  apabila kedua belah pihak memiliki perjanjian secara tertulis. Sesuai dengan Yurisprudensi No.1/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa pada penyelesaian ganti rugi terhadap adanya wanprestasi yang menggunakan valuta asing diharuskan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. Hal tersebut harus tetap menyesuaikan dengan Pasal 21 Ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

References

Adonara, Firman F. Aspek-Aspek Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju, 2014.

Anwar, Muhammad Chairul. “Membaca Peluang Penyelesaian Arbitrase Internasional Di Indonesia.” Kompas.Com, 2021.

Blog Ekonomi UNISBANK. “Apa Yang Dimaksud Manusia Sebagai Homo Economicus ? Cek Penjelasannya Berikut!,” January 15, 2021.
https://ekonomi.blog.unisbank.ac.id/apa-yang-dimaksud-manusia-sebagai-homo-economicus-cek-penjelasannya-berikut/.

Asrianto, Benny, and Dan Oksep Adhayanto. “Penyelesaian Sengketa Dagang Dalam Hukum Internasional.” Jurnal Selat 1, no. 2 (2014): 65–71.

Darwis, Niru Anita Sinaga Nurlely. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Mitra Manajemen 7, no. 2 (2020): 43–57.

G Anand. Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan Kontrak. Vol. 26. Jakarta: Yuridika, 2011.

Jamal Nur. “Bisnis: Pengertian, Tujuan, Jenis, Bentuk, Dan Contohnya.” KOMPAS.COM, November 2, 2022. https://money.kompas.com/read/2022/11/02/065735726/bisnis-pengertian-tujuan-jenis-bentuk-dan-contohnya?page=all.

Jamilah, Firotin. Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Medpress Digital, 2014.

Kasus, Studi, Pada Perusahaan, Manufaktur Yang, and Terdaftar Di Bei. “Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Aktivitas Instrumen Derivatif Valuta Asing Sebagai Pengambilan Keputusan Hedging,” 2009.

Limanseto, Haryo. “Diuntungkan Dengan Pasar Domestik Yang Kuat, Pemerintah Tetap Waspadai Pelambatan Kinerja Ekspor,” 2023.

Nugroho, Mela Hapsari Rachmawati Meysita Arum. “Penggunaan Mata Uang Asing Dalam Praktik Jual-Beli Di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.” Pakuan Law Review 08, no. 04 (2022): 12–22.

Purba, Suleman Batubara Orinton. Arbitrase Internasional Penyelesaian Sengketa Investasi Asing. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2013.

Roesli M. “Kedudukan Perjanjian Baku Dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak .” DiH Jurnal Ilmu Hukum 15 (July 2019).

Shaid, Nur Jamal. “Mengenal Dampak Positif Dan Negatif Dari Perdagangan Internasional.” Kompas.com, 2022.

Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 107–20.

Subagja, Agus Dedi. “Letter of Credit (L/C) Sebagai Cara Pembayaran Yang Paling Aman Dalam Transaksi Pembayaran Perdagangan Internasional/Ekspor-Impor. (Studi Kasus Pada PT. San San Saudaratex Jaya).” International Journal of Demos 2, no. 1 (2020).

Yahman. Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Kencana, 2016.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018
Published
2023-08-16
How to Cite
Arganto, G., & Syaputri, M. (2023). Aspek Yuridis Transaksi Menggunakan Valuta Asing. SAPIENTIA ET VIRTUS, 8(2), Hal 277-291. https://doi.org/10.37477/sev.v8i2.461
Section
Articles