Keberlakuan dan Kekuatan Hukum Terhadap Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Ahli Waris

  • Astrid Athina Indradewi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya
Keywords: heirs, legitieme portie, testament

Abstract

This study aims to analyze the legal validity and legal force of a testament whose contents violate the 'legitieme portie' of the heirs. The testament may not contain provisions that reduce the absolute share of the heirs. The Civil Law Code stipulates a system of restrictions on the allocation of inheritance to be distributed to heirs through 'legitieme portie' in order to protect heirs from the tendency for heirs to benefit other people. This study uses a normative juridical research method with conceptual and statutory approaches. The results of this study are testaments that contain provisions regarding the distribution of inheritance which violates the 'legitieme portie' of heirs, thus legally it must be prosecuted and enforced based on the provisions of Article 913 juncto Article 914 juncto Article 920 of the Civil Law Code. However, if the heirs do not sue, the testament as intended will continue as it is. In other words, the testament remains valid even if it contains a violation of the 'legitieme portie' of the heir as long as it has not been canceled by the injured party.

References

Jurnal

[1]Boyoh, Nadia, Engeline R. Palandeng, dan Jemmy Sondakh. “Kekuatan Hukum Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Yang Sah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Lex Privatum 9, no. 4 (2021).

[2]Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Pertimbangan Hakim Dalam Menilai Akta Wasiat Yang Membatalkan Wasiat Sebelumnya (Kajian Putusan Nomor 99/PDT.G./2020/PN BALIGE).” Jurnal Yudisial 15, no. 3 (2023): 301–16.
Dhiyo, Anak Agung Devyn Amanda, dan I Wayan Wiryawan. “Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Memperoleh Surat Keterangan Wasiat Terkait Permohonan Oleh Ahli Waris.” Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 1 (2021).

[3]Muliana, Muliana, dan Akhmad Khisni. “Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat Yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie).” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 739–44.
Muslimah, Maziyyatul, dan Dwi Ratna Kartikawati. “Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata.” Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana 4, no. 1 (2022): 17–31.

[4]Pratiwi, Rizka Octa. “Perlindungan hukum bagi penerima wasiat terhadap notaris yang tidak melaporkan akta wasiat secara elektronik.” Jurnal Cakrawala Hukum 11, no. 3 (2020): 333–40. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i3.4267.

[5]Sibarani, Sabungan. “Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/PDT/G/2013/PN. JKT. BAR).” Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 2 (2017): 123–30.

[6]Sitepu, Rebecca Sarah. “Akibat Hukum Akta Wasiat (Testament) Yang Melanggar Bagian Mutlak (Legitieme portie) Ahli Waris Legitimaris (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3445/K/Pdt/2018).” Indonesian Notary 2, no. 2 (2020): 32.

[7]Suryadini, Yanuar, dan Alifiana Tanasya Widiyanti. “Akibat hukum hibah wasiat yang melebihi legitime portie.” Media Iuris 3, no. 2 (2020): 241–56.
Tandey, Anastassia Tamara, Ignasius Christian Sompie, Chrispinus Zina, dan Novalita Eka Christy Pihang. “Pelaksanaan Hak Mutlak Ahli Waris Terhadap Surat Wasiat/Testamen yang Menyimpang Dari Ketentuan Legitieme Portie Burgerlijk Wetboek (BW).” Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 7, no. 1 (2020): 30–45.

[8]Triwahyuni, Putih Nurfitriani. “Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2, no. 3 (2022).
Wijaya, M. “Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, no. 5 (2014): 106–14.

Buku
Andhasasmitha, Komar. Notaris III, Hukum, Harta Perkawinan dan Waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jawa Barat: Ikatan Notaris Indonesia, 1987.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Vorkink Van Hoeve’s Granvenhage, 1962.
Satrio, J. Hukum Waris. Bandung: Alumni, 1992.
Salim, Oemar. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2000.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2008.
Suparman, Eman. Hukum Waris Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Website
Mahkamah Agung RI. “Ditemukan 1140 data,” 2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=portie.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik
Published
2023-08-01
How to Cite
Indradewi, A. (2023). Keberlakuan dan Kekuatan Hukum Terhadap Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Ahli Waris. SAPIENTIA ET VIRTUS, 8(1), Hal 248 - 260. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.483
Section
Articles