Urgensi Pembentukan Undang-Undang Restorative Justice dalam Rangka Reformasi Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia
Abstract
Abstrak
Keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan dan kesempatan memperoleh pemulihan kepada korban akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sering kali, sistem peradilan pidana mengesampingkan hak-hak korban yang menderita dan dirugikan. Oleh sebab itu, hadirlah konsep baru sebagai teori kritis akan filosofis pemidanaan yang dikenal dengan restorative justice. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum atas dasar pendekatan penelitian yuridis-normatif dimana diperoleh dengan studi kepustakaan. Di Indonesia, keadilan berbasis restoratif bermula dari sistem peradilan pidana anak yang dimanifestasikan dalam konsep diversi. Namun, peradilan pidana umum belum memuat pelaksanaan dari paham baru pemidanaan tersebut. Meskipun telah ditemukan pelbagai peraturan yang merujuk pada realisasi keadilan restoratif. Justru memicu kendala-kendala dalam proses penegakan hukum pidana yang kian memuncak. Peraturan tersebut juga tidak memberikan implikasi yang signifikan guna memperlancar proses legalitas dengan membentuk undang-undang mengenai restorative justice. Dimana bertujuan untuk membentuk legitimasi hukum bagi masyarakat luas dalam mereformasi sistem peradilan pidana yang tidak relevan di jaman sekarang. Oleh sebab itu, diperlukan urgensi perumusan undang-undang induk sebagai payung hukum pelaksanaan restorative justice secara konkrit dengan mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Keadilan restoratif, Urgensi, Keadilan dan Kepastian Hukum.
Abstract
Restorative justice is the process of solving criminal cases using a justice approach and the opportunity to obtain recovery for victims due to criminal acts committed by perpetrators. Many times, the criminal justice system overrides the rights of both suffering and aggrieved victims. Therefore, there is a new concept as a critical theory of the philosophy of punishment known as restorative justice. This research uses a type of legal research on the basis of a juridical-normative research approach which is obtained by literature study. In Indonesia, restorative-based justice starts from the juvenile criminal justice system which is manifested in the concept of diversion. However, the general criminal court has not yet contained the implementation of the new definition of punishment. Although various regulations have been found that refer to the realisation of restorative justice. It actually triggers obstacles in the criminal law enforcement process that are increasingly mounting. The regulation also does not have significant implications to expedite the legality process by forming a law on restorative justice. Where it aims to form legal legitimacy for the wider community in reforming the criminal justice system that is irrelevant today. Therefore, the urgency of formulating the master law as a legal umbrella for the implementation of restorative justice is needed concretely by prioritising justice and legal certainty.
Keyword: Restorative Justice, Urgency, Justice and Legal Certainty.
References
Arief, Hanafi, and Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-’Adl X, no. 2 (July 2018): 173–90.
Arnia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), 2022.
Azhar, Ahmad Faizal. “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 2 (Desember 2019).
Walyu, Bambang. Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
———. Penyelesaian Perkara Pidana Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Capera, Brilian. “Keadilan Retributif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia.” Lex Renaissan 6, no. 2 (April 6, 2021): 225–34.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum, 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 § (2020).
Esther, July, Bintang ME Naibaho, and Bintang Christine. “Mediasi Penal dalam Penanganan Pelaku Tindak Pidana Sebagai Upaya Meminimalisir Kelebihan Hunian di Lembaga Pemasyarakatan.” Nommensen Journal of Legal Opinion 1, no. 01 (June 30, 2020): 27–37. https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.36.
Flora, Henny Saida. “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Jurnal Law Pro Justitia 2 (June 2017).
Girsang, Sahat Benny Risman, Erni Juniria Harefa, Pondang Hasibuan, and July Esther. “Penerapan Restorative Justice Dalam Proses Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Dihubungkan Dengan Peraturan Jaksa Agung Tentang Penghentian Penuntutan Berdasrkan Keadilan Restoratif.” Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO) 02, no. 01 (January 2021): 133–42.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. 2nd ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Hiariej, Edward O.S. “Restorative Justice, Siapkah Di Indonesia?- Melek Hukum,” n.d. https://www.youtube.com/watch?v=ssA9b3WgcuA.
Mareta, Josefhin. “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak.” Jurnal Legislasi Indonesia 15 (Desember 2018): 309–19.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muladi. “Implementasi Pendekatan ‘Restorative Justice’ dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Pembaharuan Hukum Pidana 2 (2019).
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 (n.d.).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 (n.d.).
Priambada, Bintara Sura. “Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana Tentang Kepentingan Korban.” Ratu Adil 3, no. 2 (2014).
Rahmawati, Nur Ainiyah. “Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium atau Primum Remedium.” Recidive 2, no. 1 (April 2013).
Samosir, C. Djisman. Hukum Acara Pidana dalam Perbandingan. 1st ed. Binacipta, 1985.
Satria, Hariman. “Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (October 12, 2018): 111–23. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123.
Suyono, Yoyok Ucuk, and Dadang Firdiyanto. Mediasi Penal Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perkara Pidana. 1st ed. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2020.
Tambir, I Made. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Di Tingkat Penyidikan.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Magister Law Jurnal) 8, no. 4 (December 31, 2019): 549–74.
Taqiuddin, Habibul Umam, and Risdiana. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 1 (January 2022): 3596–3610.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (n.d.).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Pidana Anak (n.d.).
Wangol, Winly A. “Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP.” Lex Privatum 4, no. 7 (Agustus 2016).
Wibowo, Kurniawan Tri, and Erri Gunrahti Yuni. Restorative Justice Dalam Peradilan Pidana di Indonesia. 1st ed. Purwokerto: CV. Pena Indis, 2021.