Studi Komparasi: Restorative Justice Indonesia dan Belanda Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep Restorative Justice antara negara Indonesia dengan negara Belanda. Metode penelitian yang digunakan adalag metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice adalah untuk mendorong pertanggungjawaban pelaku terhadap tindakannya dan mengupayakan pemulihan korban. Konsep pemberlakukan Restorative Justice di Indonesia belum teerrhimpun dalam satu aturan perundang-undangan sehingga aturan Restorative Justice di Internal institusi aparat penegak hukum masih memiliki pertentangan dalam konsep penerapannya sedangkan di Belanda sudah sejak lama penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice sudah tertuang dalam KUHP maupun di dalam KUHAP Belanda.
References
Bahiej, Ahmad. “Arah Dan Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Indonesia.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1, no. 2 (2012): 402–3. https://doi.org/10.14421/sh.v1i2.1920.
Dewa Nugraha, Achmad. “Urgensi Pengaturan Keadilan Restorative Justice.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (2023): 196.
Dinda Indiyani Adiesta, Iklimah. “Penerapan Restorative Justice Sebagai Inovasi Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Ringan.” Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities 2, no. 2 (2021): 144.
Maroni. “Problematika Penggantian Hukum-Hukum Kolonial Dengan Hukum-Hukum Nasional Sebagai Politik Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 1 (2012): 88.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Mutiara Nelson, Febby. “Due Process Model Dan Restorative Justice Di Indonesia : Suatu Telaah Konseptual.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 1, no. 1 (n.d.).
Ritasari, Vanny. “Studi Perbandingan Konsepsi Efektifitas Pencarian Keadilan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Hukum Acara Pidana : Telaah Konsep Restorative Justice, Plea Bargaining Dan Rechtelijk Pardon.” Verstek 9, no. 2 (2021): 436–44. https://doi.org/10.20961/jv.v9i2.51103.
Sastra Panjaitan, Budi. “Restorative Justice Sebagai Penyelesaian Perkaraa Pidana Berbasis Korban.” Dokrina 5, no. 1 (2022): 159.
Setyowati, Dewi. “Pendekatan Viktimologi Konsep Restorative Justice Atas Penetapan Sanksi Dan Manfaatnya Bagi Korban Kejahatan Lingkungan.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 5, no. 2 (2019): 49. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.18312.
Sulaiman, Anwar, and Asmak Hosnah. “Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan.” Internasional Journal of Socioology, Policy and Law (IJOSPL) 3, no. 2 (2022): 57–67.
Toatubu, Hamza. “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana.” Jurnal Ilu Hukum 11, no. April (2016): 72.
Wagiu, Justisi Devli. “Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan.” Lex Crimen 4, no. 1 (2015): 57–70.
Wulandari, Cahya. “Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal Jurisprudence 10, no. 2 (2021): 233–49. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12233.
Buku
K, Benuf, and Azhar M. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 2020.
Internet
Hukumonline.com. “Mengenal Restorative Justice Di Belanda Dan Perbedaannya Dengan Indonesia.” 5 Oktober 2022. Accessed November 24, 2023. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt633801dde3a27/mengenal-restorative-justice-di-belanda-dan-perbedaannya-dengan-indonesia/#!
Kanwil Jabar. “Restorative Justice Bisakah Jadi Pemecah Masalah Overcrowding Di Lapas/Rutan.” Kantor Wilayah Jawa Barat Kementrian Hukum Dan HAM, n.d. kabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/restorative-justice-bisakah-jadi-pemecah-masalah-overcrowding-di-lapas-rutan.
Kemenkumham.go.id. “Dukungan Positif Mengatasi Over Kapasitas Di Lapas Dengan Prinsip Restorative Justice.” 23 September 2022. Accessed November 24, 2023. https://setjen.kemenkumham.go.id/berita/dukungan-positif-mengatasi-over-kapasitas-di-lapas-dengan-prinsip-restorative-justice.
Nursobah, Asep. “Pidana Non Pemenjaraan Di Belanda Berhasil Menurunkan Tingkat Hunia LP.” Kepaniteraan Mahkamah Agung, n.d.
Copyright (c) 2024 Ulfatul Hasanah, Tazkiatul Aulia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.