Perlindungan Hukum Indonesia Bagi Pemegang Hak Atas Pencantuman Merek Terkenal Pada Parfum Lokal
Abstract
A form of preventive protection against the inclusion of well-known perfume brands on local perfumes is the existence of regulations in the form of provisions in Articles in Law Number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications. Apart from that, the regulations include registration and licensing which also includes forms of preventive protection. A form of repressive protection for the owner of a famous perfume is in the form of a claim for compensation or termination of all actions related to the use of the brand or based on criminal prosecution through law enforcement officials. Owners of well-known foreign perfume brands are required to register their brands in Indonesia using the International Registration method according toMadrid Protocol as previously explained. After that, we will enter into a licensing agreement with a local perfume owner who wants to list a famous perfume brand in Indonesia.
References
Wijanarko, Dwi Seno, and Slamet Pribadi. “Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Merek Dagang Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 13, no. 2 (2022): 193.
Almaida, Z., & Imanullah, M. N. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF DAN REPRESIF BAGI PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI. 9.
Suryamizon, A. L. (2017). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135
Asuan, A. (2022). PENDAFTARAN HAK ATAS MEREK. Solusi, 20(1), 135–160. https://doi.org/10.36546/solusi.v20i1.533
Safiranita, T., Putri, S. A., & Kusmayanti, H. (2017). Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal “SEPHORA” atas Dasar Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Undang-Undang Merek. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 9(1), 112. https://doi.org/10.28932/di.v9i1.734
Kalinda, H. K. (2020). PROBLEMATIKA PENGATURAN PERSAINGAN USAHA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. 8(1).
Nurhidayati, N. (2017). Perlindungan merek terkenal menurut UU No. 15 tahun 2001(Kasus Pierre Cardin melawan Alexander Satriyo Wibowo). Neliti. https://www.neliti.com/publications/234447/perlindungan-merek-terkenal-menurut-uu-no-15-tahun-2001kasus-pierre-cardin-melaw
Hafizah, H. J., & Apriani, R. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus Pepsodent Strong vs Formula Strong). Wajah Hukum, 6(2), 225. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.879
Sudarsono, S. (2018). HARMONISASI PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PENGADILAN NIAGA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1), 49. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i1.221
Buku
Arifin, Z., & Iqbal, M. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR.
Aryani, E. (n.d.). PELANGGARAN HAK ATAS MEREK DAN MEKANISME PENYELESAIANNYA DI INDONESIA.
Darmawan, Ni Ketut Supasti. (2016). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hidayah, Khoirul. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Kurniasih, R., & Yustanti, D. E. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Ditinjau Menurut Hukum Merek Di Indonesia.
Kusumastuti, Dora, Sutoyo, dan Y. Djoko Suseno. (2018). Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Surakarta: Unisri Press.
Mirfa, E. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR. 11.
Palendeng, S. E., Kalalo, M. E., & Soeikromo, D. (n.d.). TRADEMARK DISPUTE RESOLUTION IS ASSOCIATED WITH LEGAL CERTAINTY OF INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Publikasi Institusi
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Rekonstruksi Pemikiran Hukum Di Era Demokrasi.” Bengkulu, 2013.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization.
Artikel Online
Antaranews. (1 Juni 2021). “Bisnis Parfum Lokal Mulai Berkembang Terdukung Gernas BBI,”. Lihat dalam https://m.antaranews.com/berita/2186046/bisnis-parfum-lokal-mulai-berkembang-terdukung-gernas-bbi. Diakses pada 30 Januari 2023
Detikinet. (2 November 2022). “Penjualan Parfum Secara Digital Meroket Sepanjang 2022,” Lihat dalam https://inet.detik.com/cyberlife/d-6383719/penjualan-parfum-secara-digital-meroket-sepanjang-2022. Diakses pada 30 Januari 2023
HukumOnline. (4 Agustus 2023). “Aturan Pendaftaran Merek Internasional Di Indonesia,” Lihat dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-pendaftaran-merek-internasional-di-indonesia-cl2460/. Diakses pada 10 Oktober 2023
Liputan6.com. (15 Januari 2023). “Penjualan Parfum Secara Digital Meningkat Di 2022,” Lihat dalam https://www.liputan6.com/citizen6/read/
5180568/penjualan-parfum-secara-digital-meningkat-di-2022. Diakses pada 21 Februari 2023