Perlindungan Hukum Ojek Online dalam Perspektif Hukum Pengangkutan di Indonesia
Keywords:
Online Motorcycle Taxis, Transportation Law, Legal Protection, Public TransportationAbstract
Technological advancements have transformed various aspects of life, including transportation. One of the innovations in this field is online motorcycle taxis, which offer convenience to the public through app-based services. However, despite their benefits, online motorcycle taxis face several challenges, particularly in legal and regulatory aspects. Some regions have even temporarily banned their operations due to the lack of recognition as public transportation under Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. This study aims to analyze the legal position and protection of online motorcycle taxis from the perspective of transportation law in Indonesia. The research employs a normative juridical approach and literature study. The findings indicate that online motorcycle taxis fulfill the concept of transportation, which involves the movement of passengers or goods using a means of transport. However, since motorcycles are not categorized as public transport under existing regulations, online motorcycle taxis lack a strong legal foundation. The issuance of Minister of Transportation Regulation Number 12 of 2019 provides a legal basis for their operation and offers legal protection for drivers and passengers. Nonetheless, more comprehensive regulations are still needed to ensure legal certainty and better protection for all parties involved in online motorcycle taxi services
References
Anis Maria “Aspek Tranportasi Berbasil Aplikasi dalam perspektif Hukum Indonesia” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3 No 2, 2019. Akses, 18 Januari 2024
Putri, H.S, Diamantina, 2019 “ Perlindungan Hukum terhadap keselamatan dan keamanan pengemudi Ojek Online untuk Kepentingan masyarakat” Jurnal pembangunan Hukum Indonesia, Vol 1 No, 3, 392- 403 Akses 17 Desember 2024
Sinthiarahma Felyna Megawati & Amad Sudiro 2020 “ Perlindungan hukum bagi Driver Ojek online Terhadap pembatan sepihak oleh konsumen yang beritikad tidak baik” jurnal hukum adigama, Vol. 3, No. 2, hlm 1309-1332 akses 20 Januari 2024
Merdiana Ferdila., & Kasful Anwar Us. 2021. Analisis Dampak Transportasi Ojek Online Terhadap Pendapatan Ojek Konvensional di Kota Jambi. Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, Vol 6, No 2, hlm 134-142
Sudarlan, Marwanto, & Krisma, I. 2022. “Pengaruh Persepsi Kemudahan, Manfaat, Kepercayaan, dan Promosi terhadap Minat Masyarakat Kota Samarinda Menggunakan Layanan online pada pelanggan ojek” jurnal eksis Vol 18, No 1 . 99-111
Nelly Elyta, Neibaho, & Rato. D 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kerugian Akibat Kecelakaan Tunggal. Journal of Private and Economic Law, Vol 1, No 2, Akses Agustus 2024
Wa Ode Zamrud & Muhammad Syarifuddin, 2022 “Perlindungan Hukum terhadap data Pribadi Konsumen Pengguna Jasa Ojek Online” Jurnal Ilmu Hukum. Vol 3, No 2 Tahun 2022, Akses 26 Januari 2024
Ahmad Angung. F, Habib Muhsin. S & Suharso. 2023. “Efektivitas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dalam Mewujudkan Keselamatan dan Keamanan di Magelang”. Borobudur Law and Society Journal., Vol 2, No 1, hlm 1-8
Agung Setia Bhakti 2024. “Perjanjian Kemitraan antara Perusahaan Grab dengan Driver Grab Bike di Tinjau dari Syarat Sah Perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPERDATA” . Kultura Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, hlm 368-379. Akses 19 Desember 2024
Ananda Amalia Tasya, Hilda Yunita Sabrie 2019 “Implementasi Sifat Hukum Pengangkutan dalam pelaksanaan Ojek Online” Jurnal Perspektif, Universitas Airlangga, Vol 24,No 3, hlm 156-167
Buku
M. Yahya Harahap (1986), Segi-segi Hukum Perjanjian . Bandung : Penerbit alumni.
Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum . Jakarta: UI Pres.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji (2001). Penelitian hukum Normatif . Jakarta: CV. Rajawali
Peter Mahmud Marzuki (2005). Penelitian Hukum . Jakarta: Kencana.
Sution Usman Adji, Djoko Prakoso & Hari Pramono. (2018 ). Hukum Pengangkutan di Indonesia Jakarta: PT Rinka Cipta.
Abdul Kadir Muhammad (1998) Hukum Pengangkutan Niaga , Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 22 Tahun 20019 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan
Undang-undang Nomor 33 tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Artikel Online
INDEF (07 Desember 2022 Diskusi Publik INDEF “Mengupas Industri Transportasi dan Logistik Online di Indonesia: Kondisi Pasca Pandemi”. Lihat dalam https://indef.or.id/diskusi-publik-indef-mengupas-industri-transportasi-dan-logistik-online-di-indonesia-kondisi-pasca-pandemi/ diakses pada 15 Desember 2024
Hukum Online. (2015, desember 18). “Apakah Perusahaan Aplikasi Ojek harus Berizin Perusahaan Angkutan Umum Lihat dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-perusahaan-aplikasi-ojek-.harus-berizin-perusahaan-angkutan-umum-lt56739f735626d/. diakses pada 20 desember 2024
Gojek. (26 Agustus 2024). “terms and condition” lihat dalam https://www.gojek.com/id-id/terms-and-condition/perjanjian-kemitraan. Diakses 27 Desember 2024
Downloads
Published
Versions
- 2025-03-30 (2)
- 2025-03-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Priska Evelyn, Utiyafina Mardhati Hazhin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.