Kedudukan Hukum BAP Atas Penyimpangan Proses Penyidikan Terhadap Penerapan Pasal 56 KUHAP
Abstract
Kebutuhan akan jasa hukum dari seorang advokat, bentuknya bermacam-macam, antara lain: nasehat hukurn, konsultasi hukum, legal audit, pembelaan baik di luar maupun di dalam pengadilan serta pendampingan perkara pidana lainnya. Bantuan Hukum yang diperlukan oleh tersangka yang terkena Pasal 56 ayat (1) KUHAP, merupakan suatu implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memperoleh bantuan hukum dalam persidangan perkaranya. Berdasarkan ketentuan Pasa156 ayat (1) KUHAP, yang mengadopsi pedoman Miranda Rule atau Miranda Principle, tentangformalistic legal thinking, dapat tercapai dengan kehadiran penasehat hukum yang bersifat imperative ini, menjadikan hak asasi tersangka tetap diperhatikan, dan terjaminnya pemeriksaan yang fair dan manusia terhadap diri tersangka, sehingga bila diabaikan akan mengakibatkan hasil pemeriksaan atau hasil penyidikan menjadi tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null and void).