Kedudukan Hukum BAP Atas Penyimpangan Proses Penyidikan Terhadap Penerapan Pasal 56 KUHAP

  • Woro Winandi Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
  • Alimudin Alimudin Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya
Keywords: HAM, bantuan hukum, Miranda Rule

Abstract

Kebutuhan akan jasa hukum dari seorang advokat, bentuknya bermacam-macam, antara lain: nasehat hukurn, konsultasi hukum, legal audit, pembelaan baik di luar maupun di dalam pengadilan serta pendampingan perkara pidana lainnya. Bantuan Hukum yang diperlukan oleh tersangka yang terkena Pasal 56 ayat (1) KUHAP, merupakan suatu implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memperoleh bantuan hukum dalam persidangan perkaranya. Berdasarkan ketentuan Pasa156 ayat (1) KUHAP, yang mengadopsi pedoman Miranda Rule atau Miranda Principle, tentangformalistic legal thinking, dapat tercapai dengan kehadiran penasehat hukum yang bersifat imperative ini, menjadikan hak asasi tersangka tetap diperhatikan, dan terjaminnya pemeriksaan yang fair dan manusia terhadap diri tersangka, sehingga bila diabaikan akan mengakibatkan hasil pemeriksaan atau hasil penyidikan menjadi tidak sah (illegal) atau batal demi hukum (null and void).

Author Biographies

Woro Winandi, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

JL Arief Rahman Hakim 51 Surabaya

Alimudin Alimudin, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya

JL Arief Rahman Hakim 51 Surabaya

Published
2014-09-30
How to Cite
Winandi, W., & Alimudin, A. (2014). Kedudukan Hukum BAP Atas Penyimpangan Proses Penyidikan Terhadap Penerapan Pasal 56 KUHAP. SAPIENTIA ET VIRTUS, 1(2), Hal 136 - 152. https://doi.org/10.37477/sev.v1i2.162
Section
Articles