Kebijakan Publik Bagi Pembinaan Kegiatan Keagamaan Dan Pengawasan Aliran Sesat
Abstract
Masyarakat Indonesia dahulu sangat dikenal sebagai masyarakat toleran terhadap perbedaan baik dari suku, agama, ras dan antar golongan. Di Indonesia terdapat kelompok-kelompok minoritas keagamaan seperti Kristen, Katolik, bahkan kelompok Ahmadiyah dan Syiah. Dahulu kelompok-kelompok minoritas keagamaan tersebut dapat hidup tenang berdampingan dengan kelompok keagamaan mayoritas dalam menjalankan agama atau keyakinannya tanpa rasa takut adanya intimidasi dan penyerangan.Namun dinamika kehidupan beragama membentuk sikap yang berbeda oleh masyarakat. Dalam dinamika tersebut pemerintah perlu membuat kebijakan untuk menangani potensi konflik horizontal di masyarakat.