Antinomi antara Putusan Perdamaian sebagai Putusan Penghabisan dengan Prinsip Pengadilan Dilarang Menolak Perkara

  • Teguh Hartono Universitas Sebelas Maret
  • Triyono Adi Saputro Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret
  • Shabrina Rifdah Larasati
Keywords: Antinomi, Putusan Perdamaian, Prinsip Pengadilan Dilarang Menolak Perkara

Abstract

Perkembangan penanganan perkara hukum bisnis dalam era digital saat ini lebih menekankan pada penyelesaian sengketa secara damai melalui prosedur mediasi. Putusan Perdamaian mempunyai kekuatan sebagai putusan hakim pada tingkat penghabisan, sebagaimana ketentuan Pasal 1858 KUH Perdata, Pasal 127,129,130, 195 HIR, namun dalam praktek terjadi antinomi hukum dalam penerapannya. Penelitian hukum ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan perdamaian tidak dapat diajukan perlawanan (verzet), namun karena berbenturan dengan prinsip pengadilan dilarang menolak perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman maka perkara tersebut tetap diperiksa walaupun pada akhirnya diberikan putusan perlawanan tidak dapat diterima, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, oleh karenanya perlu diatur melalui suatu regulasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung.

References

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis). Edited by Ghalia Indonesia. Rivisi. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Edited by Sinar Grafika. Cetakan I. Jakarta: CV. Sinar Grafika, 2014.
Com, Kompas. “Antinomi Hukum.” Kompas.com, 2011. https://amp.kompas.com/regional/read/2011/01/12/03295076/antinomi.hukum.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Edited by Sinar Grafika. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
———. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Edited by Sinar Grafika. Cetakan 8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
J.L.Kriekhoff, Valerine. Mediasi (Tinjauan Dari Segi Antropologi Hukum), Dalam Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai Oleh T.O.Ihrom. Pertama. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2001.
Jakarta, UPN Veteran. Panduan Penulisan Tesis. Edited by UPN Veteran Jakarta. Revisi. Jakarta: UPN Veteran Press, 2017.
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido 1, no. 1 (2019): 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Kurniawaty, Yuniar. “Efektivitas Alternatif Penyelesaian SengketaDalam Sengketa Kekayaan Intektual ( Alternative Dispute Resolution On Intellectual Property Dispute ).” Jurnal Legislasi Indonesia 14, no. 2 (2017): 163–70.
Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana Alat Untuk Memperbaharui Atau Merekayasa Masyarakat.” Palar | Pakuan Law Review 3, no. 1 (2017): 73–94. https://doi.org/10.33751/palar.v3i1.402.
Latipul hayat, Atip. “Roscoe Pound.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 1, no. 2 (2014): 413–24. https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12.
ND, Mukti Fajar, and Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Hukum Empiris. Edited by Pustaka Fajar. Pertama. Yogyakarta: CV. Pustaka Fajar, 2010.
Nendissa, Julio Eleazer. “Teori Konflik Sosiologi Modern Terhadap Pembentukan Identitas Manusia.” Jurusan Sejarah, Sosiologi Dan Perpustakaan 4, no. 3 (2022): 69–76.
R.Tjitrosudibio, and R. Soebekti. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Edited by Balai Pustaka. Cetakan 41. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Progesif. Edited by Aloysious Soni BL. 1st ed. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2010.
RI, Kemdikbud. “Definis Antinomi.” In Kamus Besar Bahasa Indonesia, 76. Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2019.
RI, Mahkamah Agung. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedut Mediasi di Pengadilan, Pub. L. No. 1 Tahun 2016, Mahkamah Agung RI 1 (2016). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004.
Salim, Salim, and Septiana Nurbaini. Penerapan Teori Hukum Pada Penetian Tesis Dan Disertasi. Edited by RajaGrafindo. Pertama. Jakarta: RajaGrafindo, 2013.
Soepomo, R. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Edited by Pradnya Paramita. Perdana. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Syafrida, Syafrida. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara ‘Sederhana, Waktu Singkat Dan Biaya Murah.’” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 7, no. 4 (April 1, 2020): 353–70. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i4.15167.
Syahnan, M. “Konsepsi Hukum Yang Ideal Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 1 (2019): 81–86.
Timur, Pengadilan Negeri Jakarta. “Salinan Putusan Perkara Nomor : 465/Pdt.Plw/2018/PN.Jkt.Tim.” Jakarta Timur, 2018.
Published
2023-08-22
How to Cite
Hartono, T., Saputro, T., & Larasati, S. (2023). Antinomi antara Putusan Perdamaian sebagai Putusan Penghabisan dengan Prinsip Pengadilan Dilarang Menolak Perkara. SAPIENTIA ET VIRTUS, 8(2), Hal 292-306. https://doi.org/10.37477/sev.v8i2.413
Section
Articles