Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Bentuk Pengakuan Masyarakat Adat
Studi Kasus Masyarakat Eks Desa Sendi, Pacet-Mojokerto
Abstract
Indonesia merupakan negara plural, ditandai dengan keberadaan berbagai komunitas adat yang tersebar di seluruh Nusantara. Keberagaman inilah yang mewajibkan Negara untuk selalu mengakui dan melindungi hak-hak konstitusional masyarakat adat sebagai salah satu subjek hukum di Indonesia. Hal ini tampak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18B ayat (2) dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Namun terdapat salah satu masyarakat adat bernama Sendi yang masih belum mendapatkan hak dan pengakuan sebagai masyarakat adat. Mendasarkan pada permasalahan tersebut, dilakukan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pengakuan masyarakat adat dan mengetahui argumentasi pemerintah setempat terkait dengan bentuk pengakuan masyarakat adat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan ilmu sosial yang bersifat empiris. Oleh sebab itu, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa masyarakat eks desa Sendi telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan bentuk pengakuan sebagai masyarakat adat. Namun, permohonan pengakuan yang telah masyarakat eks desa Sendi ajukan belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah. Sehingga sampai dengan saat ini masyarakat masih belum mendapatkan bentuk pengakuan sebagai masyarakat adat. Analisis kritis yang terdapat dalam penelitian ini menawarkan suatu pertimbangan kepada pemerintah berupa alternatif produk hukum yang lebih memperhatikan unsur kesejarahan dan asal usul dalam mengidentifikasi sekaligus menentukan kelompok masyarakat hukum adat.
References
Aditya, Zaka Firma, and Rizkisyabana Yulistyaputri. “ROMANTISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA : KAJIAN ATAS KONSTRIBUSI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA.” Rechtsvinding 8 (2019).
Arofah, Alif Fadzilatus Siti. “Kesadaran Kolektif Dan Upaya Menuntut Pengakuan Desa Adat: Kasus Masyarakat Adat Sendi Di Mojokerto, Jawa Timur.” Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 10 (2020).
Dianto, and Fitra Hamdani. “KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT.” Jurnal Education and Development 8 (2020).
Herman, Hendra. “Pengakuan Terhadap Masyarakat Hukum Adat Marga Sarampas Dan Penguasaan Hak Atas Tanahnya.” Wajah Hukum 5, no. 1 (2021).
Indrayaningtias, Ristianti, and Martinus Legowo. “STRATEGI ADAPTASI MASYARAKAT PASCA PEMBANGUNAN EKOWISATA DI DESA SENDI, KABUPATEN MOJOKERTO.” Ejournalunesa 10 (2021).
Jauharuddin, Mochammad, and Eko Satriya Hermawan. “SENGKETA TANAH DESA SENDI DENGAN PERUM PERHUTANI KPH PASURUAN TAHUN 1999-2017.” AVATARA, e-Journal Pendidikan Sejarah 10 (2021).
Manik, Herlina, Pahlefi, Erwita, Yeni. “EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT SERAMPAS SEBAGAI SUBJEK HUKUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.35/PPU-X/2012.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik 5, no. 2 (2020).
Purwanto. “Kontestasi Teknologi Dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia.” Jurnal Hukum Media Bhakti 1 (2017).
Sari, Ariningsih Ni Luh. “PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT (DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM).” Ganec Swara 14, no. 1 (2020).
Sibuea, Haris Y. P. “Urgensi Pembentukan Rancangan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat.” Info Singkat;Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis 11 (2019).
Thontowi, Jawahir. “Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Dan Implementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisionalnya.” Pandecta 10 (2015).
Tumbel, Zidane. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia.” Lex et Societatis 8 (2020).
Buku
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Sosial : Format-Format Kuantitatif Dan Kualitatif. Surabaya: Airlangga University Press, 2001.
Emzir. Metodologi Penelitian Kualitatif : ANALISIS DATA. Depok: Rajawali Pers, 2016.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.
———. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Abadi, 1991.
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Alfabeta, 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Artikel Online
Abdurrahman. “Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.” Pusat Penelitian Dan Pengembahan Sistem Hukum Nasional, 2015.
Andriarsi, Melati Kristina. “Sebaran Masyarakat Adat.” Katadata.Co.Id, 2020. https://katadata.co.id/padjar/infografik/5f8030631f92a/sebaran-masyarakat-adat.
Kautsar, Figur. “Keterlibatan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Hutan: Studi Kasus Wilayah Sendi Mojokerto.” Walhi Jawa Timur, 2018. http://walhijatim.or.id/2018/05/keterlibatan-masyarakat-adat-dalam-pengelolaan-hutan-studi-kasus-wilayah-sendi-mojokerto/.
Mahkamah Konstitusi. “Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) : Perspektif Hukum Dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA Dan Hak-Hak Konstitusionalnya,” 2012.